TERBARU

NasionalNews

Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut, Polisi Cari Orang yang Perintahkan Palsukan Dokumen

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin bin Asip menjadi tersangka kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Selasa 18 Februari 2025.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Selain Arsin, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka lain dalam pemalsuan sertifikat di kasus pagar Laut Tangerang.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

Ketiganya adalah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Polisi masih mengembangkan kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

“Kemudian, perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
BACA JUGA
Kemenag Siapkan Hadiah Rp2,7 M untuk Santri Juara MQKN 2023

Meski begitu, Djuhandani menyebut penyidik kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lama dalam pengembangan kasusnya.

Polisi akan menelusuri pihak yang turut membantu dan juga menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM.

“Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

“Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut. 

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

“Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ungkapnya.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

“Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ucapnya. 

BACA JUGA
Viral! Perkelahian di Beach Club Bali, WNA Hantam Kepala Sekuriti dengan Benda Tumpul

Djuhandani menyebut para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Dari pemeriksaan, motif sementara yang didapat yakni terkait ekonomi.

“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan,” tuturnya.

Djuhandani mengatakan pihaknya juga telah melakukan konfrontasi kepada keempat tersangka.

Hasilnya, keempat tersangka ini saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu itu.

“kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara sekdes kades dan kuasa disini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini ini dari sini berputar-putar di antara mereka bertiga,” tuturnya.

“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” jelasnya.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.