ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua pelanggar Qanun Jinayat di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Selasa (18/2) siang. Hukuman ini dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus maisir (perjudian) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho.
Eksekusi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB setelah Jaksa Eksekutor memastikan semua prosedur hukum telah dipenuhi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menjelaskan kedua terdakwa masing-masing dikenai hukuman cambuk sebanyak lima kali, setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.
“Pelaksanaan hukuman ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum dilakukan eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk, kepada para terdakwa dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho dan pelaksanaan ‘uqubat takzir cambuk tersebut dilaksanakan dengan aman dan tertib,” ujar Filman dalam keterangannya kepada media, Selasa (18/2/2025).
Terdakwa pertama, berinisial T, dihukum berdasarkan Putusan Nomor 01/JN/2025/MS-JTH tertanggal 30 Januari 2025. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman 10 kali cambuk, dikurangi menjadi 5 kali karena masa tahanan.
Sementara itu, terdakwa kedua, berinisial F, mendapat hukuman serupa berdasarkan Putusan Nomor 02/JN/2025/MS-JTH tertanggal 14 Februari 2025. Ia juga terbukti bersalah melanggar pasal yang sama dan menerima hukuman 5 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
“Dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,” pungkasnya.[]