ORINEWS.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Tangerang. Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip termasuk salah satu tersangka dalam perkara ini.
“Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kasus pagar laut Tangerang,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandhani membeberkan empat tersangka itu baru ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada hari ini, setelah seluruh penyidik dan peserta gelar perkara memutuskan hal tersebut. Para tersangka itu di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Peran keempat tersangka dalam kasus pemalsuan ini, kata Djuhandhani, mereka diduga bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen-dokumen lainnya pada sejak Desember 2023 sampai November 2024.
“Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya Bareskrim Polri memeriksa Kades Kohod Arsin bin Asip sebagai saksi dalam perkara pemalsuan SHM terkait perkara pagar laut di perairan Tangerang tu. Polisi juga menggeledah rumah Arsin saat penyidikan berlangsung.
Adapun unsur pelanggaran pidana dalam perkara ini, kata Djuhandhani diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.