ORINEWS.id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang oknum polisi yang tercatat sebagai personel di Polres Batubara, Polda Sumatra Utara (Sumut). Oknum Polisi berinisial S itu ditangkap karena secara aktif mengedarkan narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, S (49) ditangkap di Hotel Pelangi, Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu, 15 Februari 2025 malam.
Penangkapan terhadap S dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menyebut adanya aktifitas jual beli narkoba di Jot Pelangi.
“Iya benar. Kita telah menangkap seorang oknum Polisi berinisial S di Hotel Pelangi Simalungun. Yang bersangkutan bertugas di Polres Batubara. Yang bersangkutan berhasil kita tangkap setelah tim yang kita kerahkan melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar 2 jam di lokasi penangkapan,” kata Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Verry menyebut, saat penangkapan Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,06 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan satu buah kaca pirex. Kemudian dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp409.000 diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” tambah Verry.
Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri,” tegas AKP Verry Purba.
Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutupnya. [source:okezone]