TERBARU

Hukum

Tak Kuat Menahan Nafsu, Ayah Tiri di Sidoarjo Cabuli Putrinya Saat Sang Istri Tertidur

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Seorang pria berinisial GS (41) di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Pencabulan ayah tiri terhadap utrinya tersebut terjadi pada akhir tahun 2024 lalu.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya.

“Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya,” ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (17/2/2025).

Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.

BACA JUGA
Habib Ali Alwi: Pemagaran Laut Itu Kerjaan Orang Serakah
PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

“Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun,” jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi.

“Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.