ORINEWS.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil langkah konkret dalam menertibkan kegaduhan yang terjadi di industri skincare.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPN SAPU JAGAD, Agus Yusuf Ahmadi, dalam pembekalan khusus Tim Advokasi Hukum dan HAM di Markas Besar Gemolong, Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/2/2025).
Menurut Agus, maraknya tudingan dan kampanye hitam terhadap berbagai merek skincare, yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan dalih investigasi medis, justru menimbulkan indikasi adanya praktik pemerasan terhadap produsen dan pelaku usaha di bidang kosmetik. Salah satu akun media sosial yang menjadi sorotan adalah “Doktif” (Dokter Detektif), yang diduga semakin agresif menyerang sejumlah produk tanpa otoritas resmi.
“Negara melalui BPOM dan Polri lebih berwenang dalam menilai keamanan kosmetik, bukan pihak-pihak yang mengatasnamakan investigasi medis tanpa prosedur resmi,” ujarnya.
Desakan Pengusutan Dugaan Pemerasan
SAPU JAGAD juga menyoroti adanya dugaan praktik pemerasan sistematis yang memanfaatkan isu keamanan kosmetik. Dugaan tersebut bahkan dikaitkan dengan keterlibatan pengacara kondang di Jakarta dalam upaya somasi terhadap produsen skincare.
“Kami mengimbau para pelaku usaha dan UMKM untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami pemerasan. Tim Advokasi Hukum dan HAM siap mendampingi dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Agus.
Menurutnya, metode kampanye hitam yang dilakukan dengan menggiring opini publik melalui media sosial tanpa uji laboratorium resmi berpotensi merugikan industri kosmetik nasional. Agus menekankan, regulasi keamanan produk sudah memiliki mekanisme ketat melalui BPOM, sehingga setiap tudingan seharusnya diserahkan kepada otoritas yang berwenang untuk diproses sesuai hukum.
Negara Diminta Hadir
DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM untuk lebih aktif memberikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak termakan narasi yang menyesatkan. Selain itu, mereka meminta Polri turun tangan untuk menyelidiki dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang merugikan pelaku usaha, termasuk UMKM di sektor kecantikan.
“Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap tuduhan harus dibuktikan melalui jalur resmi, bukan dengan membangun opini liar yang dapat mengancam keberlangsungan industri kosmetik,” kata Agus.
Jika dugaan pemerasan ini terus dibiarkan, ia khawatir dampaknya tidak hanya merugikan industri skincare, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap regulasi yang sudah ada. Karena itu, SAPU JAGAD mendesak pemerintah untuk memastikan regulasi berjalan dengan adil dan tidak memberikan ruang bagi kelompok tertentu yang menjadikan isu kesehatan sebagai alat teror ekonomi rakyat.[]