ORINEWS.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang sitaan sebesar Rp17,9 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Eksekusi dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pengembalian uang sitaan itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap tiga terdakwa.
Terdakwa Drs. Zamzami, selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB), dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dengan subsidair dua tahun kurungan, dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ir. Said Mahjali, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat periode 2017-2019, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara itu, Danil Adrial, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Barat periode 2019-2023, dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dana Dikembalikan ke Negara
Ali Rasab Lubis menegaskan, uang sitaan sebesar Rp17,94 miliar tersebut dirampas untuk negara dan telah disetor ke rekening BPDPKS sesuai dengan putusan pengadilan.
Selain eksekusi barang bukti, kegiatan juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas berbagai titik rawan dalam penyaluran dana program PSR. Diskusi ini menyoroti pentingnya perbaikan dalam aspek legalitas pekebun, legalitas lahan, serta verifikasi dan implementasi replanting di lapangan.
Pengawasan ketat dan berkelanjutan dinilai menjadi faktor kunci agar program PSR berjalan tepat sasaran. Karena itu, keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, Dinas Pertanian Provinsi, Kementerian Pertanian, serta BPDPKS, dinilai penting dalam memastikan program PSR berjalan transparan dan akuntabel.
Salah satu usulan dalam diskusi adalah perbaikan sistem PSR Online atau Smart PSR guna memastikan dana disalurkan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan. Pemantauan titik koordinat lahan juga direkomendasikan sebagai langkah kontrol agar lahan yang diajukan untuk replanting benar-benar memenuhi kriteria usia di atas 25 tahun dengan produktivitas kurang dari 10 ton per hektare per tahun.
Penghargaan untuk Kejati Aceh
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara, Direktur Keuangan Umum, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko BPDPKS, Zaid Burhan Ibrahim, menyerahkan piagam penghargaan dan plakat kepada Kejati Aceh yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, serta Kejari Aceh Barat.
Penghargaan ini diberikan atas upaya Kejati Aceh dalam menangani kasus korupsi penyimpangan dana PSR oleh KPMJB di Aceh Barat yang terjadi pada periode 2017-2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.[]