TERBARU

Hukum

Kasus Penipuan Lamborghini Evelin Hutagalung, Anak Bos Prodia Rugi Rp6,5 Miliar

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kasus penipuan dengan terlapor Evelin Dohar Hutagalung terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho, kerugiannya ditaksir mencapai Rp6,5 Miliar.

Advertisements
DPRA - PELANTIKAN WAKIL KETUA DPRA

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban mengalami kerugian itu dengan terlapor Evelin Dohar Hutagalung.

“Kerugian yang dialami korban AN adalah 1 unit mobil lamborgini aventador senilai 6,5 Miliar atau disebutkan dalam LP,” katanya kepada media, Jumat, 14 Februari 2025.

Advertisements
BANK ACEH KS - PELANTIKAN BUPATI ACEH TAMIANG

Sementara pemeriksaan terhadap Evelin hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang pada Selasa 18 Februari 2025 mendatang.

Evelin sedianya diperiksa hari ini bersamaan suaminya berinisial JK.

Alasan JK turut diperiksa dalam kasus itu karena diduga mengetahui hal yang dilakukan Evelin tersebut.

“Yah bener sesuai LP (Diduga mengetahui, red),” ujar Ade Safri.

Sementara sejauh ini dalam kasus itu sudah ada lima belas saksi yang diperiksa pada penyidikannya.

“Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ditahap penyidikan dalam penanganan perkara aquo,” paparnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya naikkan status dugaan penipuan yang dilaporkan pihak Arif Nugroho di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

BACA JUGA
Jadi Korban Ledakan Rumah Polisi, Seorang Ibu dan Balita Tewas saat Nidurin Anaknya Sakit

“Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tuturnya.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung mas, baik dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan perkara aquo, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan kegiatan penyidikan lainnya. Nanti akan kita update perkembangan sidiknya mas, apabila telah dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam penanganan perkara aquo, berdasarkan atas minimal 2 alat bukti yang syah. Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.[source:disway]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.