TERBARU

NasionalNews

Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi timah. Vonis Helena diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.

Selain Helena, majelis hakim juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

Diketahui, Helena divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

BACA JUGA
Kolaborasi Mitra Dukung Transformasi Perpustakaan dalam Mencetak SDM Unggul

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Helena dipidana selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now