TERBARU

NasionalNews

Sumpah Dibekukan, Razman Nasution Tidak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pengadilan Tinggi Ambon menerbitkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Razman tidak bisa lagi menjalankan praktik advokat di pengadilan.

“Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dia menegaskan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tersebut wajib dipedomani seluruh pengadilan di bawah MA. 

Dia pun meminta terhadap ketua majelis dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.

“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.

BACA JUGA
Khawatir Tidak Ditindaklanjuti, PDIP Enggan Laporkan Dugaan Skandal Korupsi Petinggi Negara ke KPK
PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon, mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution. Pencabutan berita acara sumpah advokat ini membuat Razman tak bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan beracara di pengadilan.

Advertisements
PIRA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru  pada Selasa (11/2/2025).

Surat itu mengatakan Razman terlibat dalam kegaduhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan itu, dikutip Kamis (13/2/2025).

Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

BACA JUGA
Libur-Cuti Bersama 2025 Ditetapkan, Pelayanan Dipastikan Tetap Berjalan Baik

Razman dinilai menjadi pemicu kegaduhan yang terjadi di PN Jakut. Pengadilan Tinggi Ambon menilai tindakan Razman itu telah mencederai sumpah dan janji advokat. 

Pengadilan Tinggi Ambon juga menyatakan tindakan Razman itu merusak citra dan wibawa pengadilan.

“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan tersebut

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.
Hide Ads for Premium Members by Subscribing
Hide Ads for Premium Members. Hide Ads for Premium Members by clicking on subscribe button.
Subscribe Now