TERBARU

NasionalNews

Jadi Stafsus Menhan, Kekayaan Deddy Corbuzier Ditaksir Lebih dari Rp500 Miliar

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier kini resmi menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Hal itu usai dirinya dilantik oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025).

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Adapun dia dilantik bersama lima nama lain yang juga mengemban jabatan yang sama dengan dirinya serta asistem khusus Menhan.

Advertisements
WALI NANGGROE - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Pasca menjabat sebagai pejabat publik, Deddy pun wajib untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisements
BRAM - PELANTIKAN MUALEM - DEK FADH

“Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Advertisements
BACA JUGA
Menteri Satryo Bungkam, Menko PMK: Konflik di Kemendikti Telah Diselesaikan Secara Baik-Baik
PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Budi menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN Deddy.

Advertisements
KONI - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Hal itu untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor,” ujarnya.

Budi mengatakan, jika stafsus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.

Baca juga: Menhan Lantik Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Apa Tugasnya?

Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, maka batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

Lalu berapa harta kekayaan sosok yang dulu dikenal sebagai pesulap tersebut? Berikut perkiraannya.

Harta Deddy Diperkirakan Lebih dari Rp500 M

Deddy Corbuzier memiliki kanal YouTube dengan jumlah subscirber mencapai 24 juta orang. Adapun kanal YouTube miliknya itu dibuat pada tahun 2009.

Di sisi lain, berdasarkan data per Selasa (11/2/2025) kemarin, video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah ditonton sebanyak lebih dari 6,8 miliar kali.

Sementara, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya tersebut diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan, dikutip dari situs Social Blade.

BACA JUGA
Bahlil Kukuh Terapkan Aturan Baru LPG 3 Kg Meski Diprotes Publik

Namun, penghasilan tertinggi dari iklan YouTube Deddy diperkirakan dapat mencapai 8,5 juta dolar AS atau Rp139,1 miliar.

Di sisi lain, di luar penghasilan dari YouTube, dikutip dari Net Worth Spot, Deddy ditaksir memiliki harta kekayaan bersih mencapai 26,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp435,5 miliar.

Adapun kekayaannya di luar YouTube tersebut diperkirakan berasal dari berbagai macam bisnis yang digelutinya seperti lewat program dietnya yaitu Obssessive Corbuzier Diet (OCD).

Deddy meraup keuntungan dari program dietnya tersebut lewat berbagai penjualan buku dan kursus online.

Selain itu, dia juga memiliki perusahaan produksi bernama Dektos Digital Corbuzier.

Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan para konten kreator lainnya yang semakin meningkatkan pendapatannya.

Dengan merujuk data di atas, maka diperkirakan total kekayaan Deddy mencapai Rp574 miliar.

Gaji Deddy sebagai Stafsus Menhan

Sebagai stafsus Menhan, hak keuangan yang diterima Deddy diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Menurut Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepda stafsus menteri yakni paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya.

Lalu, ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan eselon I.b setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d.

Adapun golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan dengan menyesuaikan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun.

Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, Deddy juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagai Stafsus Menhan.

BACA JUGA
Polwan Diduga Aniaya Nenek 66 Tahun di Baubau, Polisi Lakukan Penyelidikan

Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17.

Sehingga, tukin yang diterimanya sebesar Rp20.695.000 per bulan untuk kelas jabatan 16 atau sebesar Rp29.085.000 per bulan untuk kelas jabatan 17.

Deddy juga bakal menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan suami/istri hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Deddy pun diperkirakan bakal menerima pendapatan bulanan sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp24.418.000-26.809.500 yang berasal dari gaji pokok dan tukin.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.