ORINEWS.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan fakta baru soal dugaan pemalsuan surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip.
Polisi menemukan bukti jika praktik pemalsuan sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terjadi sejak tahun 2021.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, praktik dugaan pemalsuan itu didapati usai penyidik memeriksa 44 orang saksi kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang.
“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025 malam.
Djuhandani menambahkan, pihaknya juga menemukan sosok terlapor dalam kasus ini adalah AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, Djuhandani enggan mengungkap perihal sosok AR dan apa latar belakang laporan itu.
“Kita belum berkembang sampai situ,” ungkap Djuhandhani.
Kendati demikian, penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus pemalsuan sertifikat SHM dan SHGB hingga menimbulkan polemik pagar laut di pesisir utara Tangerang. Ia menyebutkan bahwa terlapor AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan dugaan pemalsuan surat izin pagar laut.
“Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandani.
“Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujar dia.
Belum ada tersangka
Hingga sebulan penyidikan, Bareskrim belum menetapkan tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Menurut Djuhandhani, pihaknya masih mendalami dan memerlukan waktu penyidikan, salah satunya menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait surat-surat perizinan untuk dicek keasliannya.
“Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat, perkembangan terkait penyidikan terbitnya SHGB di dalam kasus pagar laut, yang terjadi di Tangerang,” pungkas dia.[source:disway]