TERBARU

Hukum

Wacana ‘Denda Damai’ Koruptor Pupus, Prabowo Serahkan ke Penegak Hukum

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – ‘Denda Damai’ yang sebelumnya mencuat untuk mengampuni koruptor resmi dipupus rapi.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Wacana yang menjadi sorotan itu dulu disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Menteri Supratman berbicara setelah Presiden Prabowo Subianto bakal mengampuni koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Supratman menyebutkan Jaksa Agung berwenang memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Kemudian ia mengklarifikasi pernyataannya bahwa denda damai hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana ekonomi dan meminta publik agar tidak lagi menyalahartikan ucapannya tersebut.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Terbaru, Prabowo menegaskan jalan damai untuk koruptor ditutup rapat.

Mantan Danjen Kopassus itu lantas memberikan lampu hijau kepada para penegak hukum untuk bertindak.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Tak lupa ia menyebut Jaksa Agung, Kapolri, BPKP hingga KPK untuk penindakan korupsi.

Hal itu disampikan Prabowo saat membuka Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

Awalnya Prabowo menyampaikan mengenai pemerintah yang selalu ingin menyelesaikan suatu masalah secara rukun terkecuali bagi maling.

“Saya selalu mengajak kebaikan saya selalu mendekati dengan cara kerukunan. Tapi kalau maling nggak usah diajak rukun,” kata Prabowo.

Prabowo kemudian menyinggung soal imbauannya kepada para koruptor untuk mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.

Para koruptor tidak perlu malu untuk mengembalikan uang tersebut.

“Saya katakan sudah 100 hari, mbok sadar, mbok bersihkan diri ya kan. Hai koruptor-koruptor yang kau curi mbok kembaliin untuk rakyat. Kalau malu-malu nanti kita cari cara yang nggak malu. Tapi mbok ya kembalikan,” kata Prabowo.

BACA JUGA
Detik-detik Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Iwan Kurnianto Tewas, Mobil Ringsek Tabrak Truk

Hanya saja, kata Presiden, setelah ditunggu-tunggu, tidak ada koruptor yang mau mengembalikan uang rakyat tersebut.

Karenanya, ia persilakan aparat penegak hukum untuk menindak koruptor tersebut.

“Saya tunggu 100 hari, 102 hari, 103 hari ini sudah 100 berapa hari ya, apa boleh buat ya terpaksa lah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK silakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat membuka ruang penyelesaian kepada koruptor yang mau bertaubat dan mengembalikan uang hasil korupsi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, pada Kamis (19/12/2024).

“Hai para koruptor, atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi, kembalikan dong,” ujar Presiden Prabowo.

Klarifikasi Supratman

Supratman menjelaskan bahwa apa yang disampaikan sebelumnya hanyalah pembanding dengan tindak pidana ekonomi.

Ia melihat kasus korupsi dan kasus kerugian ekonomi adalah dua hal yang sama-sama menghilangkan uang negara dan dapat dibandingkan.

Artinya, saat kasus kerugian ekonomi bisa diampuni melalui cara di luar pengadilan, maka ada celah untuk menerapkan hal senada ke pelaku korupsi.

“Ingin saya luruskan adalah menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah meng-compare, karena undang-undang tindak pidana korupsi ataupun juga undang-undang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara.”

“Karena itu, ada ruangnya yang diberikan dan ini bukan barang baru, terkait dengan proses pengampunan,” katanya.

Ia menegaskan, kasus korupsi mempunyai mekanisme penanganan tersendiri yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberi ampun bagi koruptor dengan mekanisme denda damai.

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak,” ujar Supratman.

Atas polemik itu, Supratman pun meminta maaf.

“Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegasnya.

Kritik Komjak

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, memberikan tanggapan terkait wacana yang menjadi perhatian publik.

BACA JUGA
Kerap Terlibat Penembakan Warga, Buronan KKB Berhasil Ditangkap di Jayapura

“Korupsi itu extraordinary crime. Hasilnya pemberantasan stagnan di situ. Tidak mengecil. Politisi kena korupsi, besok ada lagi. Begitu juga bankir ditangkap ada lagi. Tidak tobat. Artinya penghukuman badan tak jera. Harus ada another way,” jelasnya pada Kamis (9/1/2025).

Dalam webinar Diskusi Bareng bertema ‘Denda Damai untuk Koruptor, Apakah Bisa dan Layak?’ yang digelar lembaga Jarcomm (Jejaring Analiytics, Research and Communication Consulting), Pujiyono menyebut jangan ada salah kaprah dalam menerjemahkan denda damai.

Di mana denda damai bukan berarti koruptor langsung diminta bayar, lalu dianggap selesai.

“Maka denda pengampunan sebagai cara untuk mengatasi stagnasi penanganan korupsi merupakan ide baik. Tapi kita tidak boleh terjebak pada denda saja. Jangan berhenti gagasannya. Ada terobosan jalan,” kata Pujiyono.

Lanjutnya, denda damai harus punya landasan hukum yang kuat.

Di antaranya selama ini familiar dengan restoratif justice, sebagai formula untuk mencari keadilan yang biasanya dilakukan dalam kejahatan tindak pidana umum.

Dirinya juga menyoroti penggunaan restoratif jutice dalam proses hukum.

“Saya kira bisa ditempuh restoratif justice, cuma harus diatur sedemikian rupa. Jadi yang tepat sebenarnya bukan denda damai, tapi saya lebih mendukung restoratif justice,” ungkapnya.

“Jadi rasa malu koruptor ada dan jera juga harus ditonjolkan. Jadi hal-hal teknis itu yang harus dibicarakan secara jelas. Berapa nilai pengembalian, bentuknya bagaimana apakah ditambah kerja sosial, bagaimana membuat unsur malu dan seterusnya,” jelas dia.

Menurutnya, hukuman tetap dijalankan, tetapi juga bisa diganti. Prinsipnya adalah membuat unsur jera dan malu koruptor.

“Kalau hukuman badan gak membuat malu koruptor seperti yang terjadi selama ini, ya sama saja. Artinya koruptor selama ini gak ngaruh dipenjara. Maka harus dicarikan terobosan baru agar malu. Termasuk apakah denda koruptor itu hanya untuk kasus kecil saja atau bagaimana perlu dirumuskan teknis,” paparnya.

Semprot Mahfud MD

Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tak sepakat dengan rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.

Mahfud mengaku heran mengapa pemerintahan saat ini mempunyai rencana untuk berdamai dengan koruptor.

Ia menilai, menteri Prabowo yang membidangi sektor hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar mengenai apa yang disampaikan presiden.

BACA JUGA
Kasus Siswi SMP Diperkosa 6 Bocah di Riau: 3 Pelaku Masih SD, Beraksi Selama Tiga Hari

Mahfud MD mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/12/2024).

“Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah.”

“Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi.”

“Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kurang tepat.

Menurutnya, kasus korupsi tak pernah diselesaikan secara damai. Mahfud menyebut, jika kasus korupsi diselesaikan secara damai, itu sama dengan kolusi.

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan.”

“Diselesaikan diam-diam antar-penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.

Mekanisme mengenai denda damai itu juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.Mekanisme tersebut, lanjutnya, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.

“Nah sekarang dinaikkan kewenangan ini Jaksa Agung boleh menerapkan denda damai tanpa usul dari instansi terkait,” ucap Mahfud.

“Tetapi itu tetap tindak pidana ekonomi, yaitu untuk kepabeanan, untuk pajak, dan untuk bea cukai. Itu diatur di dalam pasal 35 undang-undang kejaksaan agung yang terbaru.”

“Dan itu jelas di dalam pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk.”

“Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara,” lanjutnya.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.