Polisi Selidiki Pemalsuan Dokumen Pagar Laut, Kades Kohod Terancam Jadi Tersangka
![Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto](https://orinews.id/wp-content/uploads/2025/02/mvpoadmpo.webp.jpeg)
ORINEWS.id – Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin telah diperiksa polisi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan serifikat hak milik (SHM) dalam pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten. Kini, polisi tengah mencari alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Selasa (11/2).
Djuhandani menyebut pihaknya telah memeriksa 43 saksi dan 1 terlapor Arsin dalam pengusutan kasus ini. Hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan modus operandi terlapor dan rekan-rekannya menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ujar Djuhandani.
Sementara itu, Djuhandani belum memastikan keterlibatan pihak kantor pertanahan atas penerbitan SHGB-SHM. Sebab, kata dia, polisi masih menuntaskan bagian hulunya.
“Kita belum berkembang sampai situ kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan pemalsuan dokumen kasus pagar laut Tangerang di wilayah Pakuhaji, kabupaten Tangerang Banten. Yakni di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta
Dalam penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dokumen, komputer, printer, dan scanner.
Dittipidum Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana. Kini, polisi tengah mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka. []