ORINEWS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut terdakwa MA dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (11/2/2025).
MA, yang merupakan mantan Keuchik (kepala desa) Seurapong, didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 31 Juli 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, JPU menuntut terdakwa MA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Selain pidana penjara, MA juga dituntut dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp653.009.762. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Bilamana hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Filman.
Kata Filman, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen tinggi dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Kami akan terus mengawal dan menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang merugikan masyarakat,” pungkas Filman.[]