TERBARU

Hukum

Buntut Kericuhan di Ruang Sidang, PN Jakarta Utara Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim

Advertisements
BANK ACEH - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH
image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Laporan dibuat, buntut dari keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.

Advertisements
WALI NANGGROE - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Advertisements
BRAM - PELANTIKAN MUALEM - DEK FADH

Dalam laporan itu, Maryono mempermasalahkan kericuhan yang dipicu akibat Razman yang duduk sebagai terdakwa menghampiri Hotman dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

BACA JUGA
IRT di Peukan Bada Aceh Besar Tewas Dianiaya Suami
Advertisements
PEMA - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Dari sinilah adu mulut antara pihak kuasa hukum Razman dan pengadilan terjadi. Hotman pun diarahkan ke luar ruang persidangan.

Advertisements
KONI - PELANTIKAN GUBERNUR ACEH

Dalam pembuatan laporan ini, Maryono turut melampirkan beberapa barang bukti.

Advertisements
PEMA - HARI PERS NASIONAL

“Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” kata Maryono.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Rinicannya, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya juga mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

BACA JUGA
Buronan e-KTP Paulus Tannos Ditangkap! Puan, Ganjar dan Pramono Bakal Ketar-ketir

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat masuk dalam kategori merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.[source:rmol]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.