TERBARU

Hukum

Sosok Gadis di Sidoarjo Laporkan Ayah Kandung karena Tak Beri Nafkah, Jual Gorengan untuk Sekolah

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Gadis remaja berinisial IV (16) asal Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya sendiri kepada polisi.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

IV mengambil langkah berani sebab sang ayah sudah 10 tahun tak memberi nafkah.

Ia menyebut sang ayah berhenti memberikan nafkah sejak 2015.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Lantas, siapakah IV?

Dikutip dari Kompas.com, IV adalah siswi SMA swasta di Sidoarjo. Saat ini ia duduk di bangku kelas XII.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Untuk membayar biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari, IV setiap hari bekerja menjual gorengan di sekolah.

Sementara itu, sang ibu bekerja di tempat katering.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan,” kata IV, Sabtu (8/2/2025).

IV saat ini hanya tinggal bersama sang ibu setelah kedua orang tuanya berpisah 10 tahun silam.

Saat itu ayah IV pergi ke Yogyakarta dan tidak pernah menghubungi sang putri.

“Nomor saya beberapa kali diblokir,” ujar IV.

“Padahal saya nggak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan,” kata IV, dilansir TribunJatim.com.

BACA JUGA
18 Polisi Diduga Peras Penonton DWP Bisa Rusak Hubungan Indonesia-Malaysia

Menurut IV, sang ayah hanya beberapa kali mengirimkan uang untuk membantu biaya hidup.

Ayanya terakhir kali mengirimkan uang pada November 2024, dengan nominal Rp50 ribu.

Sebulan setelahnya, IV mencoba menghubungi sang ayah, meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk biaya perbaikan ponselnya yang rusak.

Namun, permintaan IV ditolak dan nomornya kembali diblokir.

Bahkan, menurut IV, sang ayah sempat menyebut dirinya sebagai anak yang hanya bisa meminta uang.

“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang saja,” ucap IV.

Laporkan sang Ayah karena Kecewa

Buntut perkataan ayahnya itu, IV dan sang ibu berencana mengajukan somasi.

Namun, sang ayah justru menantang dan kembali meremehkan IV.

“Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi? Emang mampu?” kata IV menirukan ucapan sang ayah.

IV mengaku sakit hati atas perkataan ayahnya itu. Sebab, selama ini IV tak mesti secara rutin mendapat uang dari sang ayah.

Karena itu, IV pun memilih melaporkan ayahnya kepada Polda Jatim.

“Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu. Tapi, tiap kali minta uang, WhatsApp diblokir.”

“Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015. makanya saya melaporkan,” urai IV.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum IV, Johan Widjaja, mengungkapkan apa yang dilakukan ayah kliennya, sudah termasuk penelantaran anak.

Ia mengatakan IV menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya sebagai anak.

IV, kata Johan, merasa tidak punya pilihan lain selain melaporkan sang ayah.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana.”

“Itu diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KUHP,” kata Johan.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.