ORINEWS.id – Polemik proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi momentum dari ormas-ormas yang pernah dinyatakan terlarang oleh pemerintah kembali eksis di masyarakat.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Muannas Alaidid dalam akun media X pribadinya yang dikutip pada Minggu malam, 9 Februari 2025.
“Isu PIK 2 membuat ormas terlarang keluar dari sarang, seperti HTI ada khozinudin dan FPI lewat mumun munarman, enggak ujug-ujug dimotori Didu mereka ada yang danai untuk susupi di polemik PIK 2. Waspada,” tulis Muannas.
Ahmad Khozinudin merupakan mantan Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia terlihat gencar menyerang PSN PIK 2 dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
HTI sendiri resmi dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sambung Muannas, kiprah Khozinudin dalam polemik PIK 2 sarat dengan aroma fitnah. Begitu juga yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M. Said Didu.
“Termasuk di balik penolakan PIK 2, ada khozinudin yang juga kuasa hukum Said Didu, aktivis HTI berkedok pengacara, makannya banyak fitnah dan hoaks buzzer HTI di medsos,” tandasnya.[]