Jaksa Garda Desa: Upaya Kejari Aceh Besar Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) di Kantor Camat Mesjid Raya, Senin (10/2/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi perangkat desa guna mencegah penyalahgunaan dana desa.

Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, beserta jajaran. Penerangan hukum diberikan kepada para kepala desa atau geuchik, Tuha Peut gampong, serta perangkat desa dari Gampong Meunasah Kulam, Gampong Meunasah Mon, dan Gampong Beurandeh.

Advertisements

Dalam pemaparannya, Filman Ramadhan menjelaskan, program Jaga Desa merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Program ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa melalui pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan menyampaikan bahwa Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini merupakan Instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Program ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan dana desa

Advertisements

“Program Jaksa Garda Desa ini bertujuan untuk menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di Gampong atau Desa,” jelas Filman.

Berdasarkan Instruksi tersebut, lanjutnya, Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar ikut menyukseskan program pemerintah untuk membangun Indonesia dari desa, seperti melaksanakan program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Advertisements

Kemudian, kata Filman, mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.

“Adanya kecenderungan penyalahgunaan dana desa akibat kurangnya pemahaman aparat desa terhadap aturan penggunaan Dana Desa,” tambah Filman.

Advertisements

Untuk itu, sosialisasi dari Kejari Aceh Besar ini diharapkan semakin menambah wawasan aparat Gampong lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan.[]

Exit mobile version