TERBARU

NasionalNews

Dijerat Pasal Hukuman Mati, Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental di Tangerang Tertunduk Lemas

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Kasus pembunuhan bos rental di Tangerang yang melibatkan anggota TNI memasuki massa persidangan. 

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Tiga terdakwa menjalani persidangan di 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/2/2025).

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Dalam sidang itu, hakim ketua sempat menegur dua dari tiga oknum anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Teguran dilayangkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kepada terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Mulanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bertanya kepada para terdakwa apa mendengar surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer selaku penuntut dalam peradilan militer.

Kala itu, Arif sempat menanyakan terkait kondisi kesehatan Bambang karena selama jalannya sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung hampir dua terdakwa terus tertunduk.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Para terdakwa sudah mendengar (dakwaan). Terdakwa satu (Bambang), kamu lagi sakit? Tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu,” kata Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Selama jalannya sidang, Bambang yang hadir mengenakan pakaian dinas seorang prajurit TNI memang tampak tertunduk dalam keadaan mengambil sikap istirahat di tempat.

BACA JUGA
Itu Bukan Kebiasaan Surya Paloh

Pada jari tangan kanannya Bambang mengenakan tasbih digital, selama jalannya sidang pembacaan dakwaan tasbih tersebut terus dia pencet layaknya orang yang sedang berzikir. 

Namun menjawab pertanyaan Arif terkait kondisi Bambang menjawab bahwa dia tidak dalam keadaan sakit, dan sudah mendengar pembacaan dakwaan disampaikan Oditur Militer.

Usai mendengar jawaban Bambang yang menyatakan dalam keadaan sehat dan sudah mendengar pembacaan dakwaan, Arif lalu bertanya pasal yang didakwakan Oditur Militer.

“Didakwa pasal berapa?” tanya Arif.

Tapi saat ditanya Bambang hanya menjawab dengan kata siap tanpa menyebut, sehingga Arif lalu mengalihkan pertanyaan kepada terdakwa dua Sertu Akbar Adli.

Sertu Akbar Adli lalu menjawab bahwa dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.

Sangkaan Pasal tersebut sama dengan didakwakan Oditur terhadap terdakwa KLK Bambang, keduanya terancam hukuman mati, seumur hidup penjara, dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Arif mempersilakan ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat mereka apakah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur.

Tapi tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, sehingga tahapan sidang perkara berlanjut ke agenda pemotongan saksi dari Oditur Militer.

Usai mendengar jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta lalu memerintahkan ketiga terdakwa untuk duduk di samping tim penasihat hukum dan melepas baret mereka.

Saat ketiga terdakwa duduk, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat melayangkan teguran kepada terdakwa dua, Sertu Akbar Adli agar bercukur untuk merapikan penampilan.

BACA JUGA
Soal Klaim Pagar Laut Inisiatif Nelayan, Habib Ali Alwi: Kayak Kita Orang Bodoh Saja

“Terdakwa dua dicukur itu? Ada enggak cukuran di tahanan, biar rapi,” tutur Arif.

Diduga Arif menegur Sertu Akbar Adli agar mencukur kumis, sehingga pada sidang lanjutan yang digelar pada 18 Februari 2025 mendatang terdakwa dalam keadaan berpenampilan rapi.

Sertu Akbar Adli lalu menjawab siap perintah tersebut, dia menyampaikan pada saat kembali ke tahanan akan memperbaiki penampilannya sebelum sidang lanjutan pekan depan

Pengamat singgung persekusi

Seorang bos rental mobil ditemukan tewas akibat luka tembak di dada di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Minggu (11/1/2025).

Dari video yang viral di media sosial bahwa terjadi pengejaran mobil brio yang diduga digelapkan oleh oknum TNI AL, pelaku penembakan.

Dari catatan rekonstruksi memperagakan 36 adegan yang dimulai dari pertemuan antara para pelaku dan korban di Saketi, Pandeglang, hingga penembakan di rest area yang menyebabkan bos rental mobil Ilyas meninggal dunia dan seorang rekannya, Ramli, mengalami luka tembak. 

Pengamat Media Sosial, Edi Waluyo menilai, warga sangat menyesalkan aksi persekusi yang terjadi di video yang viral terkait kasus Tol Tangerang tersebut. 

“Bukan membela penembakan, tetapi dalam kondisi apapun, jangan terlalu mudah mempersekusi orang, yang dapat berakibat fatal,” katanya, Kamis (16/1/2025).

“Penembakan tersebut memang lebih fatal, tetapi saling menahan emosi dan mengedepankan persuasi dalam kondisi yang sangat sulit dan menegangkan memang tidak mudah dilakukan, ke depan aksi-aksi seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” tambahnya. 

Ia juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak TNI AL bahwa akan terus mengawal proses pengadilan berjalan normal.

Serta memohon semua pihak untuk saling menahan dan mengedepankan sikap saling menjaga agar dalam kondisi yang sulit ini, kejernihan berfikir dan kedewasaan bersikap dapat membuat situasi ini cooling down. 

BACA JUGA
Nama Kepala BPJN Kalbar Terseret dalam Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Mulai Terlusuri

Menurutnya, apa yang disampaikan Panglima TNI dalam menyikapi kejadian ini sangat tegas dan berpihak pada kebenaran.

Faktanya bahwa anggota TNI AL itu tidak tahu kalau mobil yang ia beli adalah mobil rental. 

Ia melanjutkan, bahwa pihaknya ingin semua proses menjadi  transparan dan bisa dilihat dari kejernihan hati dan pikiran.

“Dalam kondisi demikian, ia membawa mobil dan dikejar oleh 4 mobil maka terjadi kepanikan yang luar biasa. “Sampai terjadi persekusi yang mengakibatkan penembakan, itu juga sangat kami sesalkan,” katanya. 

Arie Subagio, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga bersuara menyampaikan apresiasi kepada pihak TNI AL dan kepolisian.

Sebab secara langsung telah mendukung proses hukum terhadap tiga oknum TNI dalam kasus ini.

“Hal yang patut diapresiasi adalah sikap dari TNI yang terbuka dan menyerahkan proses penyidikan kepada Puspomal,” ungkap Arie.

Selain itu, dia menilai pihak TNI AL selalu siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penyelidikan  ini akan objektif dan independen.

Hal tersebut terlihat dari rekonstruksi yang telah dilaksanakan secara terbuka bersama pihak kepolisian.

“Kasus ini tengah didalami oleh semua pihak. Kami berharap sebagai masyarakat dan pencari keadailan meminta agar semua pihak dapat bersabar. Saya meyakini aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini,” jelasnya. 

Sementara, Wirawan Wibowo, warga Margonda Kota Depok menyoroti kronologi kejadian, mulai dari pengerahan massa hingga terjadi percekcokan

dan penembakan.

Menurutnya, pengerahan massa tersebut juga tidak sepenuhnya dibenarkan.

Ia sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

“Semoga semuanya bisa terungkap fakta yang benar dan  menghukum pelaku sesuai perbuatannya,” kata dia.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.