TERBARU

Hukum

Video Syur Pejabat BUMN Gresik dan Selebgram TikTok Viral, Ternyata Dilakukan di Hotel Ini

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Media sosial viral kembali dihebohkan dengan skandal link video porno perselingkuhan yang menyeret nama seorang pejabat BUMN di Gresik, berinisial IBP(37), dan seorang selebgram asal Krian, Sidoarjo, VDR (27).

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Kasus dugaan video pornografi berdurasi 1 menit 34 detik yang menghebohkan warga Gresik berhasil diungkap jajaran Polres Gresik, Polda Jawa Timur. Polisi akhirnya menetapkan mantan pegawai Petrokimia Gresik inisial IBP dan selebgram cantik aplikasi TikTok, VDR menjadi tersangka.

Keduanya kini mendekam di balik jeruji rumah tahanan Polres Gresik dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Dalam keterangannya, Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyatakan, jika kedua tersangka mulai saling mengenal sejak bulan oktober 2024 lalu. Keduanya pun menjalin hubungan asmara terlarang dan sering melakukan pertemuan.

“Nah tepatnya pada hari Rabu 22 Januari 2025, mereka melakukan pertemuan di Hotel Khas Gresik. Keduanya pun melakukan hubungan selayaknya suami istri,” ujarnya di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025)

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Masih menurut Wakapolres, ketika melakukan hubungan badan, tersangka IBP merekamnya dengan handphone miliknya. Yaitu hp merek Iphone X warna hitam.

“Video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya

Advertisements
BACA JUGA
Pagar Laut 30 Km di Tangerang Diduga Dibiarkan, Pemerintah Dapat Setoran?
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, pasal yang disangkakan pada tersangka, sebagaimana pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi

Meskipun demikian, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, apakah cukup atau ada tambahan pasal yang nantinya disangkakan kepada tersangka.

“Termasuk kami masih dalami berapa kali melakukan hubungan intim, dan apakah setiap berhubungan melakukan rekaman video,” ungkapnya

“Serta barang bukti flashdisk yang isinya ada video syur. Akan kami lakukan uji lab forensik beserta hp tersangka,” lanjutnya

Ketika disinggung terkait adanya informasi intimidasi kepada korban, Abid juga menambahkan jangan sampai terjadi tindakan tersebut. Pihak kepolisian tidak memandang latar belakang sosok dari para tersangka.

“Kami tidak memandang bulu, ini siapa, yang salah tetap harus diproses,” tegasnya

Seperti dikabarkan sebelumnya, Polres Gresik resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), 37 tahun, dan Viska Dhea Ramadhani (VDR), 27 tahun, sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.

Penetapan ini dilakukan setelah POD, 33 tahun, melaporkan keduanya dengan menyertakan bukti video syur berdurasi 1 menit 34 detik.

Selain itu, POD juga melaporkan tersangka IBP yang tak lain suaminya sendiri atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Serta denda maksimal Rp6 miliar.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.