TERBARU

Hukum

Terpidana Kasus Pornografi, Siskaeee Bakal Hirup Udara Bebas Bulan Ini!

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Terpidana kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sebentar lagi akan menghirup udara bebas.

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Menurut jadwal, Siskaeee akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 21 Februari 2025 mendatang.

“Bebas demi hukum, tanggal 21 Februari 2025,” kata Karutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Kendati demikian, masih ada kemungkinan Siskaeee kembali ditahan. Tergantung pada putusan kasasi.

“Beda dengan bebas murni, karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi Mahkamah Agung, yang kita tunggu itu petikan putusan dan eksekusi jaksa, naik atau tetap hukumannya,” jelas Nebi.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Sebelumnya, Siskaeee telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2024.

Siskaeee dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi dengan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44 / 2008 tentang Pornografi.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Dalam kasusnya, Siskaeee bersama Virly Virginia, Aidul Fatra Lubis, dan Bima Prawira Paksi, melakukan dan membuat konten pornografi di beberapa studio di wilayah Jakarta Selatan pada medio April 2023.

BACA JUGA
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Punya Harta Rp38 Miliar

Siskaeee dkk memerankan adegan hubungan intim dengan bayaran Rp10 juta dan juga bonus Rp500 ribu untuk biaya transportasi, penginapan, dan makan.

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.