TERBARU

AcehNews

Karang Taruna Aceh Tamiang Desak DPRK Bentuk Pansus Perusahaan Perkebunan Tanpa HGU

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Karang Taruna Aceh Tamiang melayangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang c/q Komisi I setempat. Dalam suratnya, Karang Taruna Aceh Tamiang meminta DPRK untuk melakukan pansus terkait adanya 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muda Sedia (julukan Aceh Tamiang) yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Advertisements
INDOSAT - HARI PERS NASIONAL

Surat permintaan pansus langsung diserahkan oleh Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang kepada Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Juanda yang turut disaksikan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, di Karang Baru, Sabtu (8/2/2025).

“Ini persoalan serius, dimana ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang beroperasi tanpa memiliki HGU. DPRK Aceh Tamiang harus melakukan pansus agar persoalan ini menjadi terang benderang dan ada kepastian hukum,” ujar Joko Sudirman kepada Wartawan, Minggu (9/2/2025).

Advertisements
BANK ACEH - HARI PERS NASIONAL

Joko menjelaskan pansus ini perlu segera dilakukan supaya potensi kerugian negara dapat dihentikan. Sebab, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa HGU disinyalir tidak menyetorkan pajak ke negara.

“Melalui pansus ini diharapkan dapat menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mentaati azaz serta aturan yang berlaku dalam melakukan usaha perkebunan,” ujarnya.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ
BACA JUGA
Ketua IKMAT: Armia Pahmi-Ismail Komit Majukan Aceh Tamiang

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Juanda mengatakan surat dari Karang Taruna Aceh Tamiang akan segera diserahkan kepada Ketua Komisi I dan selanjutnya akan di bahas bersama anggota komisi I.

“Surat dari Karang Taruna Aceh Tamiang akan kami bahas bersama dan akan diambil langkah-langkah lanjutan terkait persoalan ini,” ujar Politisi Partai Aceh ini.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh, 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, yang dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (18/1/2025).

“Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. []

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.