Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

MASA kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode meninggalkan permasalahan yang signifikan dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang ekonomi dan hukum. Warisan kebijakan yang ditinggalkan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menyisakan sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan berikutnya. 

Dua isu yang paling banyak disoroti adalah meningkatnya utang negara dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama maupun setelah kepemimpinannya.

Advertisements

Salah satu kebijakan utama Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang masif, yang dilakukan dengan mengandalkan pinjaman dalam dan luar negeri. Total utang pemerintah meningkat secara signifikan selama pemerintahannya. 

Pada awal kepemimpinan Jokowi di tahun 2014, total utang pemerintah berada di kisaran Rp 2.600 triliun, sementara pada akhir masa jabatannya di tahun 2024, angka tersebut mendekati Rp 8.444,87 triliun.

Tahun / Utang dalam bentuk triliun 

2014 / 2.608,78

Advertisements

2015 / 3.165,13

2016 / 3.515,02

Advertisements

2017 / 3.938,70

2018 / 4.418,30

2019 / 4.779,28

2020 / 6.074,56

2021 / 6.908,87

2022 / 7.733,99

2023 / 8.000,00

2024 / 8.444,87

Data Kementerian Keuangan 

Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa peningkatan utang ini digunakan untuk investasi jangka panjang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan tol, bandara, dan proyek kereta cepat. 

Namun, kritik bermunculan mengenai efektivitas investasi ini. Beberapa proyek infrastruktur menghadapi kesulitan dalam memberikan return on investment yang diharapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan fiskal negara.

Selain itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun masih dalam batas aman menurut standar internasional, namun tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena meningkatnya pembayaran bunga utang. 

Untuk menutupi utang, Pemerintah Jokowi  berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menerapkan berbagai insentif serta sanksi bagi pelanggar pajak.

Selama era Jokowi, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak) mengalami fluktuasi sebagai berikut:

2015: 10,76%

2016: 10,36%

2017: 9,89%

2018: 10,24%

2019: 9,76%

2020: 8,33% (terendah, dipengaruhi oleh pandemi Covid-19)

Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan rasio pajak, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, yaitu 10,7%-12,3%.

Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah Jokowi pada April 2022 menaikkan Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

Pemerintah Prabowo sebagai penerus Rezim Jokowi harus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban utang dan menjaga belanja publik tetap optimal. Ini menjadi beban yang cukup berat dari rezim sebelumnya.

Di bidang hukum, pemerintahan Jokowi juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kebijakan hukum yang kontroversial serta dugaan korupsi di berbagai proyek strategis nasional.

Pertama, revisi Undang-Undang KPK. Salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Revisi ini mengubah struktur kelembagaan KPK dan mengurangi independensinya. 

Akibatnya, kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi dianggap menurun, dengan beberapa kasus besar yang tidak terselesaikan atau proses hukumnya berjalan lambat.

Kedua, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional. Sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Jokowi juga menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi. Misalnya Proyek Irigasi Lembudud di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, bertujuan untuk mendukung pertanian padi organik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Namun, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar akibat proyek yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan pelaksana kontrak

Di era Jokowi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret beberapa pejabat tinggi, serta berbagai kasus di sektor energi dan pangan. Berbagai pihak menilai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek-proyek besar tersebut.

Kasus yang cukup ramai sekarang ini PSN PIK 2 di Banten, ada dugaan keterlibatan Jokowi di dalam proyek yang penuh kontroversi itu. Majalah Tempo menuliskan ada dugaan Sugianto Kusuma (Aguan) pemilik Agung Sedayu Group mendapatkan PSN PIK setelah membantu IKN.

Dugaan keterlibatan korupsi mantan Wali Kota Solo itu menyebabkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi, mantan Presiden Indonesia, sebagai salah satu finalis untuk “Person of the Year” dalam kategori korupsi.

Ketiga, kriminalisasi aktivis dan oposisi. Selama pemerintahan Jokowi, berbagai aktivis dan tokoh oposisi melaporkan adanya peningkatan kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Beberapa undang-undang seperti UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

Kasus kriminalisasi terhadap aktivis:

-Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Keduanya menghadapi proses hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah terkait isu HAM dan lingkungan. 

-Ravio Patra: Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan menyebarkan pesan provokatif, meskipun ia mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

-Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan: Keduanya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

Data Kriminalisasi:

2020: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan 157 korban, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. 

2019: YLBHI melaporkan 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.019 korban. 

2024: SAFEnet mencatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital selama Januari-Maret, dengan 52 orang terjerat kasus tersebut. 

Mantan Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang kompleks bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, investasi besar dalam infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. 

Namun, di sisi lain, beban utang yang besar menuntut kebijakan fiskal yang hati-hati agar tidak menimbulkan krisis ekonomi di masa depan.

Presiden Prabowo pun melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran di berbagai lembaga negara.rmol news logo article

*Penulis adalah Aktivis 98

Exit mobile version