Status 56 Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel Terbongkar: 47 Lajang, 4 Kawin dan 5 Cerai
![Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto](https://orinews.id/wp-content/uploads/2025/02/67a18b49debda-pesta-seks-gay-di-jakarta-selatan_1265_711201.jpg)
ORINEWS.id – Terbongkar sudah status peserta pesta seks gay di salah satu hotel di Jakarta Selatan yang digelar pada Sabtu (1/2/2025) lalu.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah mengatakan diketahui 47 peserta pesta seks gay tersebut belum kawin, 4 orang kawin dan 5 orang lainnya cerai.
Adapun rentang usianya berkisar antara 20-25 tahun 6 orang, 26-30 tahun 17 orang, 31-35 tahun 13 orang, 36-40 tahun 14 orang dan 41-45 tahun 6 orang.
Tak hanya itu, Iskandarsyah turut merincikan profesi para peserta pesta gay di Jakarta Selatan itu.
Profesi-profesi mereka antara lain 48 orang dari 56 peserta pesta seks gay karyawan swasta, 1 orang guru bahasa Arab, 1 orang dokter, 2 orang personal trainer dan 1 orang karyawan kontrak petugas keamanan bandara.
Ada pula 3 orang peserta pesta seks gay yang tidak memiliki pekerjaan.
Dari kasus ini polisi berhasil mengantongi tiga orang pelaku. Mereka adalah RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Ketiganya mengaku bukanlah panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena ada pergantian penyelenggara.
Mereka juga mengaku pesta ini baru digelar sebanyak satu kali. Namun, keterangan ini masih terus didalami polisi terkait berapa kali, kapan dan di mana pesta serupa digelar.
“Jadi mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan. Kebetulan saja mereka ada di sana,” kata Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).
Iskandarsyah menyebut pesta seks gay di Jakarta Selatan ini digelar hanya untuk have fun atau bersenang-senang.
Pelaku merekrut atau mengajak peserta secara acak atau random.
Setelah itu, pihak penyelenggara memberikan bermacam-macam kode untuk mengumpulkan mereka seperti arisan atau event.
Usai mendapatkan kode, para peserta dikumpulkan di satu kamar lalu mereka membuka pakaiannya.
Pemeran laki-laki tak menggunakan stiker. Sedangkan, pemeran “perempuan” menggunakan stiker di bahunya.
Polisi dengan bantuan pihak hotel pun berhasil menggagalkan pesta ini.
Saat didatangi polisi ditemukan berbagai macam alat bukti seperti obat anti HIV, sabun hingga kondom.
Akibatnya perbuatannya RH alias R, RE alias E dan BP alias D diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Mereka dijerat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Tak hanya itu, ketiganya juga dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.[]