Presiden Prabowo Pimpin Rapat Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Bogor
![Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto](https://orinews.id/wp-content/uploads/2025/02/679b694e15d0a-prabowo-ngaku-sudah-bicara-dengan-pm-malaysia-soal-penembakan-5-pmi_1265_711.webp.jpeg)
ORINEWS.id – Presiden Prabowo Subianto, akan berkantor di Istana Kepresidenan Bogor pada hari ini, Jumat, 7 Februari 2025. Akan ada dua agenda yang bakal dijalani Presiden Prabowo di Istana Bogor.
“Hari ini Bapak Presiden memiliki dua Agenda di Istana Kepresidenan Bogor,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, dalam keterangannya.
Yusuf mengatakan, Kepala Negara diagendakan memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Sidang dewan yang dibentuk Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 itu, akan digelar pukul 14.00 WIB.
“Bapak Presiden akan memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional, pukul 14.00 WIB,” ujar dia.
Kemudian, Presiden Prabowo bakal memberikan pengarahan kepada para petinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Bapak Presiden akan memberikan pengarahan kepada para Komandan Satuan TNI, pukul 15.30 WIB,” katanya.
Sebagai informasi, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai fungsi dan tugas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 15 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.”
Sementara Pasal 15 ayat (2) menyatakan, “Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.”
Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) menyebut Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
Kemudian Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Dewan Pertahanan Nasional juga bertugas menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
Berdasarkan Perpres 202/2024, susunan organisasi DPN dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, ketua DPN dibantu oleh ketua harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Selanjutnya, terdapat anggota tetap DPN yang terdiri dari Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI.
Sementara anggota tidak tetap terdiri atas Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan para kepala staf angkatan.[]