MUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang kaya memakai gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite. Sebab, kedua barang bersubsidi itu diperuntukkan bagi golongan tidak mampu.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

Dia mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.

Dia menjelaskan, hukum haram itu diladanskan pada pelanggaran prinsip keadilan.

Menurut dia, subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Oleh karena itu, menggunakannya tanpa hak dapat termasuk tindakan penyelewengan atau khianat.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.

Selain itu, lanjutnya, orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” tutur dia.[]