Ngaku Bisa Keluarkan Makhluk Halus, Dukun di Lampung Perkosa Pasiennya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Seorang dukun di Pringsewu ditangkap karena mencabuli pasiennya dengan modus dapat mengeluarkan makhluk halus.

Pelaku bernama D (42) warga Pringsewu, Lampung. Ia ditangkap dikediamannya pada Kamis (6/2).

Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan SO yang merupakan suami korban.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (23/1) sekitar pukul pukul 20.30 WIB.

“Jadi korban ini datang ke rumah pelaku untuk menjalani pengobatan alternatif, karena pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus,” katanya.

Lanjut Candra, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani sebagai syarat ritual.

“Setelah semua syarat lengkap, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ucapnya.

Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung hingga akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Menurut Candra, pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang bersembunyi dalam tubuh korban.

“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia tidak memiliki kemampuan supranatural. Modus tersebut sengaja dilakukan pelaku agar korban percaya dan menuruti keinginannya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.

Candra pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

“Polisi juga mengingatkan agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa demi mencegah kasus serupa terulang kembali,” pungkasnya.[source:kumparan]