ORINEWS.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengklarifikasi polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A.
Dia menegaskan, parlemen tak punya wewenang langsung untuk mencopot seorang pejabat, tapi hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait,” kata Bob Hasan kepada awak media dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Dijelaskan Bob, Pasal 228A yang disisipkan dalam aturan tersebut hanya mengatur mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.
“DPR hanya melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada instansi yang berwenang, seperti Presiden atau Komisi Yudisial jika terkait Mahkamah Agung,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Bob menegaskan keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan instansi berwenang, bukan DPR. Namun, karena DPR memiliki kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka parlemen juga berhak memberikan evaluasi atas kinerja mereka dan memberikan rekomendasi.
“Jadi bukan DPR yang mencopot, melainkan instansi yang berwenang yang akhirnya mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi dari DPR,” imbuhnya.[]