TERBARU

Hukum

Kesal Tokonya Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling ke PN Magetan

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Seorang pedagang toko kelontong menggugat beberapa tukang sayur keliling ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur karena dianggap merugikan dirinya setelah warungnya sepi pembeli.

Penggugat bernama Bitner Sianturi ini mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp500 juta karena tokonya sepi akibat pembeli memilih berbelanja ke penjual sayur keliling.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan itu menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta lantaran penjual sayur keliling dianggap tidak menaati kesepakatan dagang yang dibuat pada 2022.

Tuntutan ini diajukan Bitner pada Jumat (17/1/2025).

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Hal ini terungkap setelah sidang mediasi dilaksanakan di PN Magetan pada Rabu (5/2/2025) pagi.

“Yang disampaikan di mediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini,” terang Heru Riyadi Wasto selaku Kuasa Hukum tergugat.

Diketahui, Bitner tidak hanya menggugat dua pedagang sayur keliling.

Ia juga menggugat Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.

Seusai mediasi, Bitner mengaku tidak bermaksud untuk melarang penjual sayur keliling.

Sebab menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling yang mangkal selama berjam-jam dapat mematikan usaha toko kelontong sekitar.

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.

BACA JUGA
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta akan Diumumkan Hari Ini

Penggugat sebut tergugat tak beretika

Dalam kesepakatan yang dibuat pada tahun 2022 itu memperbolehkan penjual keliling untuk berdagang.

Tetapi tidak boleh mangkal dan tidak boleh berjarak dekat dengan pedagang lainnya.

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” katanya.

Bitner juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022 sehingga usaha sekitar tidak sepi pembeli.

“Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal,” tegasnya.

Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo menuturkan, sidang mediasi ini belum mendapatkan titik terang antara kedua belah pihak.

Meskipun menurut Awan, pada dasarnya perkara ini bersifat pribadi, tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu.

“Masih tahap mediasi menyampaikan hal yang menjadi persoalan. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak membuahkan hasil maka ada pokok perkara yang diperiksa,” tuturnya.

Senada, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, sidang tersebut belum menemukan jalan keluar sehingga perlu dilakukan mediasi lagi.

“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim.

“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong di sana,” tandasnya.

Kades Pesu angkat bicara

Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.

Bahkan upaya mencari solusi sudah digelar sejak 2022 dan telah dilakukan mediasi berupa kesepakatan antara pedagang kelontong dan penjual sayur keliling.

BACA JUGA
Pemilik Tanah Somasi PLN Aceh, Tuntut Ganti Rugi Rp256 Juta

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat.

“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi-pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.

“Kami sudah memberikan langkah bijaksana bahwa pedagang tidak mangkal, dan sudah ada himbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.

Komunitas etek beri dukungan

Ribuan pedangan sayur keliling atau etek memberikan dukungan kepada rekan sejawatnya yang digugat dengan menggelar orasi di PN Magetan, Rabu (5/2/2025).

Mereka yang tergabung dalam paguyuban Etek Lawu mengatakan sebanyak 1.800 pedagang libur berjualan untuk memberikan dukungan.

Sejak pukul 09.00 WIB, mereka memadati jalan di depan PN Magetan sambil menunggu hasil keputusan sidang pertama kasus rekan mereka.

Ketua Pedagang Etek Lawu Kabupaten Magetan, Yusuf mengungkapkan awal mula perselisihan antarpedagang terjadi.

“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh 3 orang tua yan tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang,” terangnya.

Yusuf berharap dengan adanya dukungan dari Paguyuban Pedagang Etek Lawu, membuat Bitner mencabut tuntutannya.

“Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” pungkasnya.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.