Kejagung Tahan Anak Buah Sri Mulyani! Ini Perannya dalam Skandal Jiwasraya
![Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto](https://orinews.id/wp-content/uploads/2025/02/5Bv5Bdp.jpeg)
ORINEWS.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Isa didasarkan pada hasil penyelidikan yang menemukan bukti cukup mengenai perannya dalam skandal ini.
“Tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bappepam-LK periode 2006 sampai dengan 2012,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ia diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai tindak lanjut, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Isa selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025,” jelas Abdul Qohar.
Isa Rachmatarwata sendiri saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan RI. Penetapan ini, menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya terus bergulir,