Aduh, Ngeles? Pertamina Rantau Aceh Tamiang Belum Bayar Zakat, Jawaban Bikin Geram!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Isu terkait belum disetorkannya zakat oleh Pertamina EP Field Rantau ke Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang kembali mencuat. Alih-alih memberikan klarifikasi terkait kewajiban tersebut, pihak Pertamina justru mengisyaratkan bahwa perlu adanya sosialisasi lebih lanjut dari Baitul Mal.

Humas Pertamina EP Field Rantau, Tari Aulia Sari, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/2), menyebut internal perusahaan masih perlu mendiskusikan hal ini.

“Kemarin saya sudah sempat info ke tim BDI (Badan Dakwah Islam). Kami harus diskusi internal dulu. Mungkin perlu adanya sosialisasi dari Baitul Mal Tamiang,” kata Tari melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan ini memicu pertanyaan, mengingat aturan tentang zakat bagi badan usaha di Aceh sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021. Hingga berita ini ditayangkan, Kamis (6/2), Pertamina EP Rantau masih belum memberikan kepastian mengenai pembayaran zakat tersebut.

PLN Sudah Berzakat, Mengapa Pertamina Belum?

Sebagai perbandingan, PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa telah lebih dahulu menyetorkan zakatnya ke BMK Aceh Tamiang. Tahun 2024, PLN UP3 Langsa menyalurkan zakat senilai Rp20 juta melalui BMK Aceh Tamiang. Serah terima dilakukan oleh Manajer PLN UP3 Langsa, Indradi Pratama, kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra.

Langkah PLN ini pun mendapat apresiasi dari Fujiama Prasetya, Komisioner BMK Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan, dan sosialisasi. Ia berharap perusahaan BUMN lain seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN juga mengikuti jejak PLN dalam memenuhi kewajiban zakat.

“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, badan usaha di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Apa yang dilakukan oleh PLN UP3 Langsa dapat dicontoh oleh BUMN dan badan usaha lain di Aceh Tamiang,” ujar Fujiama.

Desakan dari Berbagai Pihak

Kewajiban zakat bagi badan usaha di Aceh bukan hanya sekadar anjuran, tetapi telah memiliki payung hukum yang jelas. Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Sudirman, juga menyuarakan hal yang sama. Ia meminta semua perusahaan, baik BUMN, perusahaan perkebunan kelapa sawit, maupun perusahaan swasta, agar patuh terhadap qanun yang mengatur zakat.

“Kami berharap kepada PTPN dan Pertamina EP Rantau untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait zakat. Qanun sudah jelas, dan seharusnya ini dipatuhi,” tegas Joko.

Seruan serupa juga datang dari Muhammad Zakiruddin, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh. Ia menegaskan bahwa semua badan usaha yang beroperasi di Aceh harus tunduk pada regulasi daerah, termasuk dalam hal kewajiban zakat.

“Terlepas dari aturan internal perusahaan pusat, perusahaan yang beroperasi di Aceh wajib mengikuti aturan yang berlaku di Aceh, yakni pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Pergub Aceh Nomor 08 Tahun 2022,” kata Zakiruddin.

Ia juga menyebut bahwa saat ini ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 13 pabrik kelapa sawit di Aceh Tamiang, termasuk BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN, yang hingga kini belum menyetorkan zakatnya.

“Direktur dan Komisaris Pertamina serta PTPN di pusat harus menginstruksikan jajarannya agar menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh Tamiang. Dengan begitu, keberadaan perusahaan ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat setempat,” tambahnya.

Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Patuh

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) turut angkat bicara dan menyoroti perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban zakatnya. Ketua YARA Perwakilan Aceh Tamiang, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa perusahaan yang tidak patuh terhadap qanun di Aceh sebaiknya angkat kaki dari wilayah tersebut.

“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan zakat sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh, lebih baik mereka angkat kaki saja dari Aceh Tamiang. Zakat adalah bagian dari upaya membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,” tegas Syamsul.

Selain itu, ia juga meminta Bupati dan DPRK Aceh Tamiang untuk lebih tegas dalam menegakkan peraturan ini.

Perlu diketahui pembayaran zakat dalam Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak menunaikan zakat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Baitul Mal: Dana Zakat untuk Masyarakat

Komisioner BMK Aceh Tamiang, Fujiama Prasetya, kembali menegaskan bahwa dana zakat yang terkumpul melalui Baitul Mal telah digunakan untuk berbagai program sosial.

“Zakat yang dikelola Baitul Mal telah disalurkan kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin, beasiswa pendidikan, bantuan usaha, dan program sosial lainnya,” ungkapnya.

Ia menyoroti selama 2024, hanya tiga lembaga yang telah menyalurkan zakatnya ke BMK Aceh Tamiang, yakni Bank Aceh Syariah, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN UP3 Langsa. Sementara itu, puluhan perusahaan lain, termasuk Pertamina EP Rantau dan PTPN, masih belum menunjukkan itikad baik.

Problem ini menunjukkan bagaimana beberapa perusahaan, termasuk BUMN, masih belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi daerah terkait zakat. Pernyataan dari Pertamina EP Rantau yang meminta adanya sosialisasi lebih lanjut dari Baitul Mal justru menuai kritik, mengingat aturan ini sudah lama diberlakukan.

Dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR Aceh, Karang Taruna, dan YARA, besar kemungkinan isu ini akan terus bergulir hingga ada langkah konkret dari perusahaan terkait. Masyarakat pun menanti, apakah Pertamina EP Rantau akan segera menunaikan kewajibannya atau terus mengulur waktu?.

Reporter: Khairil Akram|Editor: Awan