Momen TB Hasanuddin Sela Menhan saat Rapat Bahas Dewan Pertahanan Nasional

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Rapat Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (4/2) sempat diwarnai interupsi dari anggota fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

Momen ini terjadi saat Sjafrie tengah menjelaskan struktur Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024.

“(DPN) itu ada anggota tetap yang terdiri dari tiga menteri. Kemudian, tiga menteri itu adalah Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan juga Menteri Dalam Negeri. Kemudian ada beberapa menteri lain yang juga ada di dalamnya,” kata Sjafrie.

Advertisements

“Kemudian juga ada Panglima TNI, Kepala BIN, para kepala staff angkatan, serta ada anggota yang tidak tetap yang berasal dari Jaksa Agung atau Polri,” lanjutnya menjelaskan.

Sebelum Sjafrie menyelesaikan penjelasannya, TB Hasanuddin yang merupakan seorang purnawirawan TNI itu mengangkat tangan dan menyela Sjafrie.

Advertisements

“Mohon izin, pimpinan. Mohon izin, pendalaman sedikit,” kata Hasanuddin.

Sjafrie sempat terdiam sejenak, lalu mempersilakan Hasanuddin berbicara.

“Terima kasih, Pak Menhan, atas penjelasannya. Kami memahami, dan saya pribadi mendukung (DPN),” ujar Hasanuddin.

Ia kemudian menegaskan bahwa dalam Pasal 5, Ketua DPN dijabat oleh Presiden, sedangkan Ketua Hariannya adalah Menteri Pertahanan.

“Di sini diputuskan, Ketua DPN itu Presiden. Ketua Hariannya adalah Menteri Pertahanan. Anggotanya Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan Wakil Presiden,” katanya.

Hasanuddin sempat berhenti sejenak, lalu menambahkan dengan nada datar, “Anggotanya Wakil Presiden. Nah ya Saya tidak berkomentar, hanya itu saja. Terima kasih”.

Sjafrie kemudian menanggapi singkat, “Terima kasih,”

Hasanuddin pun kembali menyahut, “Saya tidak bertanya, Pak. Ya sudah, hanya membacakan saja. Terima kasih,” katanya.

Sjafrie pun kemudian menutup dengan menegaskan kembali bahwa struktur tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15.

“Apa yang disampaikan oleh Yang Terhormat Bapak Hasanuddin itu ada tersurat dalam Undang-Undang, bahwa Ketua Harian dari Dewan Pertahanan Nasional adalah Menteri Pertahanan. Dan ada tersurat pula kehadiran Wakil Presiden. Saya kira itu penjelasannya,” kata Sjafrie.

Exit mobile version