KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Terkait Kasus Gratifikasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Benda Ujung nomor 8, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kediaman tersebut merupakan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Advertisements

“Benar, ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Tessa belum menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan tersebut, termasuk apa saja yang disita dari giat tersebut.

Advertisements

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu pun tidak menjelaskan keterkaitan Japto dengan perkara Rita.

Dalam perkara yang sama, sebelumnya KPK juga menggeledah kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025). Dalam giat tersebut, KPK menyita dokumen, uang, tas hingga jam.

“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

Tessa belum menjelaskan jumlah uang yang disita dari giat tersebut.

“Nanti kita menunggu rilis resmi dari penyidik,” ujarnya.

Diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita.[]

Exit mobile version