Agnez Mo Dinyatakan Bersalah Langgar Hak Cipta, Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menanggapi tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias.

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Putusan itu mengharuskan Agnez Mo membayar sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Advertisements

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan, pihaknya menghormati individu yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Kami harus menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya, karena itu penting,” kata Adi Adrian dalam konferensi pers WAMI di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Advertisements

“Ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, sama seperti WAMI yang juga memperjuangkan hak-haknya dan saya berharap semua bisa mengapresiasi itu, boleh dong?” lanjut dia.

Menurut Adi Adrian, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia.

“Kami ingin tahu bagaimana hukum akan berbicara dalam kasus ini, apakah keputusan ini akan dibatalkan atau justru dikabulkan,” kata Adi Adrian.

Keyboardis KLa Project tersebut juga mengapresiasi langkah Ari Bias yang memilih jalur hukum untuk menuntut haknya.

“Harus dihargai usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme, ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum,” kata Adi Adrian.

Makki, salah satu pengurus WAMI, menambahkan, kasus Agnez Mo vs Ari Bias ini akan menjadi catatan sejarah di industri musik Indonesia.

“Peristiwa antara Ari Bias dan Agnez ini akan menjadi referensi bagi generasi mendatang dan memberikan beban berat bagi penegak hukum, serta bagi Agnez dan Ari,” kata Makki Ungu.

“Bagaimana hasil akhirnya? Ini menarik untuk melihat bagaimana aparatur negara menangani kasus di industri musik,” lanjutnya.

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo.

Beberapa lagu, termasuk Bilang Saja, telah dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya dan menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus disertai izin serta pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta perlunya izin resmi dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu.[]

Exit mobile version