Tak Dapat Mobil Dinas DPD, Komeng Pakai Mobil Pribadi untuk Bekerja

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komisi II, Alfiansyah Bustami Komeng, tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk bekerja.

Alhasil, dia memakai mobil pribadinya untuk beraktivitas sehari-hari sebagai anggota dewan.

“DPD enggak dikasih mobil. Iya (pakai) mobil pribadi,” ujar Komeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Komeng juga mengakui bahwa dirinya tidak mendapatkan tunjangan transportasi tambahan setelah tak mendapatkan mobil dinas.

Namun, sebagai gantinya, semua anggota DPD diberi uang muka Rp100 juta untuk membeli mobil sendiri.

“Kalau DPD untuk mobil itu hanya dapat uang muka untuk beli mobil Rp 100 juta (setelah dipotong pajak),” jelas Komeng.

Komeng pun menjelaskan, sebenarnya jumlah uang yang didapat itu dianggarkan sebesar Rp150 juta per orang.

Tetapi, karena dipotong pajak, uang muka tersebut tinggal tersisa Rp100 juta.

Kini, untuk aktivitas sehari-harinya sebagai anggota Dewan, Komeng mengaku lebih sering menggunakan mobilnya yang bermerek Jeep.

Namun, ia tak menyebutkan rinci, Jeep apa yang dia bawa untuk bekerja itu.

Kendati demikian, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) yang Komeng laporkan, dia diketahui memiliki sebuah mobil Jeep Compass Longitude 1.4 tahun 2019 seharga Rp385.000.000.

Selain itu, Komeng juga memiliki mobil Daihatsu Luxio, Suzuki XL7, Hyundai minibus, dan dua mobil Suzuki lain.

Untuk mobil Daihatsu Luxio miliknya itu, Komeng mengaku saat ini tengah memodifnya.

Mobil tersebut nantinya juga akan menjadi salah satu mobil dinas Komeng.

Namun, karena belum selesai, Komeng saat ini masih menggunakan mobil Jeep-nya tersebut.

Harta Kekayaan Komeng

Berdasarkan pengumuman LHKPN 2024, Komeng melaporkan harta kekayaannya pada 2 September 2024.

Dalam LHKPN tersebut, Komeng tercatat memiliki jumlah kekayaan bersih sebesar Rp15,7 miliar.

Kekayaan Komeng itu berasal dari beberapa sumber, terbesar dari aset properti.

Komeng diketahui memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan di Kabupaten dan Kota bogor senilai Rp14.250.000.000 atau Rp14,25 miliar.

Selain properti, Komeng juga memiliki sejumlah harta benda bergerak berupa kendaraan mobil sebanyak enam unit dengan nilai total Rp1.357.000.000.

Dilansir elhkpn.KPK.go.id, berikut adalah rincian kendaraan mobil yang dimiliki Komeng:

Mobil Jeep Compass Longitude 1.4 (2019) – Rp385.000.000

Mobil Daihatsu Luxio 1.5 X A/T (2016) – Rp135.000.000

Mobil Suzuki XL7 415F GX 4×2 M/T (2020) – Rp179.000.000

Mobil Hyundai H-1 Minibus (2017) – Rp300.000.000

Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp179.000.000 (Hadiah)

Mobil Suzuki Penumpang (2024) – Rp179.000.000 (Hadiah)

Komeng juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp8.000.000.

Tak hanya itu, Komeng juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp114.857.704.

Diketahui, Komeng tak memiliki catatan utang dan sebagainya.

Dengan demikian, total harta kekayaan Komeng sebesar Rp15.729.857.704

Gaji dan Tunjangan DPD RI

Sebagai informasi, besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD:

Gaji Ketua DPD RI: Rp5.040.000

Gaji pokok Wakil Ketua DPD RI: Rp4.620.000

Gaji pokok anggota DPD RI: Rp4.200.000

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Adapun, besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut adalah besaran tunjangan senator DPD RI.

Tunjangan melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp50 juta per bulan.[source:tribunnews]