ORINEWS.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid, dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh Timur 2024.
Putusan sela yang dibacakan dalam sidang pada Senin (4/2/2025) tersebut membuka peluang besar bagi paslon ini untuk memenangkan gugatan mereka terhadap paslon nomor urut 3, Iskandar Usman Alfarlaky-Zainal Abidin di MK.
Kuasa hukum paslon Sulaiman-Abdul Hamid, Kamaruddin, menyatakan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut, seluruh keberatan dan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 3 serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh MK.
“Setelah putusan sela ini, kami akan menyiapkan seluruh rangkaian pembuktian, termasuk menghadirkan 1.000 alat bukti serta sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat gugatan kami,” ujar Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin optimistis sengketa ini akan berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di 58 tempat pemungutan suara (TPS) di Aceh Timur.
“Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, dan paslon nomor urut 1 akan memenangkan PSU tersebut,” pungkasnya.[]