ORINEWS.id – Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan di lapangan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pelarangan ini juga bertujuan menyesuaikan harga LPG 3 kg dengan rantai distribusi yang lebih pendek.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” ujar Yuliot, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/2).
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan harga LPG 3 kg yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjutnya.
Kritik dari Pengamat
Meski demikian, kebijakan ini menuai kritik dari pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi. Ia menilai kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai langkah keliru yang berpotensi merugikan usaha kecil dan menengah (UKM).
“Kebijakan ini merupakan blunder karena mematikan pengusaha akar rumput, menyulitkan konsumen, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak pada rakyat kecil,” ujar Fahmy dikutip dari RMOL, Minggu (2/2/2025).
Fahmy menambahkan, selama ini pengecer memiliki peran penting dalam menyalurkan LPG 3 kg kepada masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke pangkalan resmi Pertamina.
“Pengecer merupakan bagian dari pengusaha kecil yang mencari penghasilan dengan berjualan LPG 3 kg,” ungkapnya.
Dengan adanya pelarangan ini, ia menegaskan bahwa pemerintah telah memutus sumber pendapatan bagi pelaku usaha kecil.
“Dampaknya, pengusaha kecil kehilangan pendapatan, menjadi pengangguran, dan semakin terperosok ke dalam kemiskinan,” pungkasnya.
Proses Penyesuaian
Sebagai solusi, pemerintah memberikan kesempatan kepada pengecer untuk beralih menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Proses perubahan status ini diberikan waktu selama satu bulan sejak kebijakan diberlakukan.
Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, distribusi LPG 3 kg dapat lebih tertata dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.[]