TERBARU

Hukum

Dua Oknum Polisi Tak Sedang Berdinas saat Peras Warga di Semarang

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Dua anggota polisi, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), terlibat dalam pemerasan terhadap pasangan kekasih di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025.

Dilansir Tribun Jateng, keduanya tidak sedang berdinas saat melakukan tindakan tersebut.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kedua polisi tersebut, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno, mencari makan malam di Pantai Marina.

Saat itu, mereka melihat mobil Honda Civic warna silver yang terparkir dan menghampiri pasangan yang sedang berada di dalamnya.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

“Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana,” ungkap Syahduddi saat ditemui di Polrestabes Semarang, Minggu, 2 Februari 2025.

Tindakan Pemerasan

Menurut Syahduddi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.

Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.

“Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam,” ungkapnya.

Mereka kemudian meminta sejumlah uang agar pasangan tersebut tidak diproses hukum, yang membuat korban merasa terancam.

Akhirnya, pasangan tersebut menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

“Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami,” tuturnya.

BACA JUGA
Kejadian di Waduk Keureuto, Polda Aceh: Hanya Kesalahpahaman dan Sudah Selesai

Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.

Namun, saat dikerumuni massa, pelaku mengembalikan Rp1 juta kepada korban karena panik.

Proses Hukum dan Sanksi

Kombes Syahduddi mengungkapkan bahwa kedua anggota polisi tersebut tidak hanya terancam sanksi kode etik, tetapi juga proses pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang dapat berujung pada penjara selama sembilan tahun.

Selain itu, mereka juga terancam dipecat dari kepolisian.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri.”

“Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” tuturnya.

Sama seperti kedua polisi tersebut, warga sipil yang terlibat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang.[source:tribunnews]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.