ORINEWS.id – PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa telah menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang.
Tahun 2024, Badan Usaha Milik Negara tersebut telah menyetorkan zakat senilai Rp 20 Juta melalui BMK Aceh Tamiang. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Manajer PLN UP3 Langsa, Indradi Pratama kepada Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra.
Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang divisi pengumpulan, pengembangan dan sosialisasi, Fujiama Prasetya mengatakan, langkah yang dilakukan PLN UP3 Langsa dapat menjadi pionir bagi Badan Usaha Milik Negara lain yang beroperasi di Aceh Tamiang seperti PTPN dan Pertamina EP Rantau agar ikut serta menyalurkan zakat lewat lembaga Baitul Mal.
“Sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, badan usaha di Aceh wajib berzakat di Baitul Mal. Apa yang dilakukan oleh PLN UP3 Langsa dapat di contoh oleh BUMN dan badan usaha lain yang beroperasi di Aceh Tamiang. Zakat yang disalurkan oleh PLN UP3 Langsa bersumber dari zakat pegawai PLN UP3 Langsa yang membawahi pegawai ULP Kualasimpang dan ULP lainnya,” ujar Aji panggilan akrab Fujiama Prasetya kepada Wartawan, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, BUMN dan badan usaha yang lain, sejatinya dapat menyalurkan zakat karyawan dan zakat penghasilan perusahaan melalui BMK Aceh Tamiang karena secara hukum zakat itu harus disalurkan melalui lembaga penyalur resmi di tempat berdomisili lembaga muzaki tersebut.
Menurutnya zakat yang dikelola Baitul Mal selama ini telah disalurkan kepada mereka yang membutuhkan melalui berbagai program. Program tersebut telah memberi berbagai manfaat bagi mustahik.
Di samping itu, Aji juga mengapresiasi lembaga perbankan dan BUMD seperti Bank Aceh Syariah dan Perumda Tirta Tamiang yang sudah menyalurkan zakat nya melalui BMK Aceh Tamiang.
“Kalau semua perusahaan swasta, perusahaan perkebunan sawit, BUMN dan BUMD mau menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal, saya pikir penerimaan zakat di BMK Aceh akan bertambah dan program yang salurkan kepada Muzaki akan lebih banyak,” ungkapnya.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Joko Sudirman yang meminta BUMN dan Badan Usaha yang beroperasi di Aceh Tamiang seperti PTPN, Pertamina EP Rantau, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan swasta lainnya untuk menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tamiang.
“Pihaknya berharap kepada BUMN yang beroperasi di Aceh Tamiang seperti PTPN 1 dan Pertamina EP Rantau menyetorkan zakat ke BMK Aceh Tamiang, sebab di provinsi ujung barat Sumatera ini memiliki aturan khusus, yakni keberadaan Baitul Mal,” ujar Joko yang juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Gerakan Berbagi Tamiang (Gebetan).
Joko berharap kepada BUMN yang beroperasi di Aceh Tamiang seperti PTPN I dan Pertamina EP Rantau untuk memperhatikan kekhususan Aceh terkait hadirnya lembaga Baitul Mal sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Jo Qanun Nomor 3 Tahun 2021.
“Pihaknya berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengintruksikan jajaran Direksi dan Komisaris PTPN dan Pertamina untuk menyetorkan zakat penghasilan dan zakat karyawan PTPN I dan karyawan PT Pertamina EP Rantau,” ujar Joko Sudirman. []