Miris! Hanya 33,45 Persen Penyelenggara Negara Lapor Harta Kekayaan Tahun 2024

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Namun sungguh disayangkan ketaatan pejabat melapor LHKPN masih saja sangat rendah.

Tim Jurubicara Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan berdasarkan data per 31 Januari 2025, penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2024 tercatat dari total 418.665 wajib lapor hanya sebanyak 145.320 atau sekitar 33,45 persen yang menyampaikan LHKPN.

“Data tersebut termasuk para wajib lapor baru yang sudah menyampaikan LHKPN khusus pada jabatan barunya, seperti wajib lapor pada Kabinet Merah Putih, kepala daerah, dan anggota legislatif terpilih,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.

Penyelenggara negara di bidang yudikatif memiliki tingkat kepatuhan paling tinggi sedangkan legislative paling rendah. Budi merinci 111.880 dari total 334.437 pejabat eksekutif sudah melapor LHKPN atau dengan persentase 33,45 persen, legislatif 8.121 dari total 20.223 atau 40,16 persen, sedangkan yudikatif terdapat 18.070 wajib lapor, dengan 15.552 di antaranya sudah melapor atau tingkat kepatuhan 86,07 persen.

Sementara pejabat BUMN dan BUMD, dari total 45.935 wajib lapor sebanyak 9.767 yang sudah melaporkan LHKPN sehingga kepatuhan pelaporannya mencapai 21,26 persen.

“KPK mengimbau para penyelenggara negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN-nya secara benar dan lengkap sebelum 31 Maret 2025,” pungkas Budi.[source:rmol]