DPR Segera Panggil Mendagri dan Penyelenggara Pemilu, Ada Apa?
ORINEWS.id – Komisi II DPR telah mendengar kabar bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025 akan diundur.
“Saya juga mendengar informasi tersebut,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2025.
Namun demikian, Legislator NasDem itu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian perihal keputusan sejumlah gugatan sengketa pemilu yang masih disidangkan.
“Saya mendengar salah satu pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dismissal akan dilakukan pada tanggal 3, 4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rifqi menilai wajar apabila KPU dan pemerintah ingin mengubah jadwal pelantikan kepala daerah.
Ia menyatakan bahwa Komisi II DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan KPU serta penyelenggara pmilu terkait hal tersebut lewat rapat dengar pendapat (RDP).
“Saya sampaikan kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkap bahwa jadwal pelantikan kepala daerah diundur menjadi 18 hingga 20 Februari 2025 dari semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
“Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20 (Februari),” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.[]