TERBARU

NasionalNews

Terungkap Mengapa Status Paulus Tannos Masih WNI Meski Sudah 2 Kali Ajukan Pencabutan Warga Negara

image_pdfimage_print

ORINEWS.id  – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, sudah ingin mengubah status warga negara sejak perkara korupsi e-KTP bergulir.

“Saya lihat data, permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan terkait kasus ini,” kata Supratman di Gedung Setjen Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Supratman pun menjelaskan mengapa Paulus Tannos masih menyandang status kewarganegaraan WNI.

Tannos diketahui telah mengajukan permintaan pencabutan warga negara Indonesia (WNI) sebanyak dua kali secara daring. 

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Namun, perubahan status warga negara itu batal terjadi lantaran Paulus Tannos tidak pernah melengkapi dokumen.

Sehingga status kewarganegaraan Paulus Tannos hingga sekarang masih sebagai WNI. 

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” kata Supratman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki rencana untuk menjerat Paulus Tannos menggunakan pasal perintangan penyidikan karena berniat mengubah status kewarganegaraan.

Sebab, menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Paulus Tannos sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

“Tentu tidak (memakai pasal perintangan penyidikan) karena dia posisi tersangka dalam penyidikan tersebut,” kata Fitroh.

BACA JUGA
PPIH: Koper yang Berisi Air Zamzam akan Dibongkar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya sudah mengirim berkas-berkas terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos ke Singapura.

“Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Setyo.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

“45 hari provisional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua,” kata Setyo.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, diketahui berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Permintaan penangkapan kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu berdasarkan permintaan KPK. 

Paulus Tannos kini sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura.

Tannos yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019 dan menyandang status daftar pencarian orang (DPO) pada 2021 sedang menjalani proses sidang ekstradisi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.

Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. 

Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.