ORINEWS.id – Eks Wakapolri, Oegroseno mengatakan beberapa undang-undang yang potensi dilanggar cukup banyak dalam kasus kontroversi pagar laut Tangerang.
Pertama-tama undang-undang yang berkaitan dengan pasal-pasal KUHP, kemudian undang-undang pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.
Kemudian juga ada undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.
Ada juga undang-undang tentang Kelautan, nomor 32 tahun 2014, kemudian ada juga berkaitan dengan sumber daya air, kemudian juga undang-undang Cipta Kerja dan undang-undang tindak pidana korupsi nomor 21 tahun 1999.
“Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah ujung dari kepolisian negara Republik Indonesia ini kan ada Babin, Kamtipmas, ada Kapolsek di situ,” ucap Oegroseno, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad.
“Jadi melihat dari awal sebagai seorang Bhayangkara yang triberata dan catur perasia ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A,” sambungnya.
Oegroseno heran kok bisa ada pemasangan bambu setiap hari nih bisa dari pagi sampai sore dan itu ditempuh berbulan-bulan, tapi sampai tidak ada laporan?.
Ia sangat menyayangkan apabila sampai dengan saat ini memang tidak ditemukannya laporan resmi kepada polisi tetrkait pemasangan pagar laut di Tangerang.
Selain itu ia Oegroseno juga menyayangkan sampai ada laut dipisahkan dengan bambu, padahal bambu dan laut sebagai alat pemersatu bangsa.
“Jadi kalau kehadiran TNI saya rasa juga tidak salah karena merasa yang bertanggungjawab terhadap kedaulatan negara ini adalah kawan-kawan dari TNI, seperti itu” papar Oegroseno.
“Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan undang-undang yang cukup banyak ya saya berharap Polri segera mengambilalih, dan karena menyangkut dua Polda ya, itu setidak-tidaknya Bareskrim,” tambahnya.
Oegroseno: Jangan Takut Aguan!
Selain itu Oegroseno mengimbau kepada pihak kepolisian jangan sampai takut dengan Aguan, yakni pemilik dan pendiri konglomerasi properti Agung Sedayu Group.
“Nggak usah takut, karena Presiden Gus Dur waktu sebagai saksi kasus Bulog itu aja menjadi saksi ya memang diperiksa di istana sebagai saksi enggak ada masalah diperiksa Enggak ada masalah,”
Ditambah lagi Oegroseno mengatakan bahwa tidak ada salahnya Aguan dan lain-lain harus dapat diperiksa.
“Diperiksa semuanya diberikan surat panggilan biasa panggilan pertama kedua kalau ketiga enggak hadir ya dijemput, ya Sesuai dengan hukum acara pidana saja itu kan Karya Agung bangsa kita undang-undang nomor 8 tahun 81 itu terapkan sepenuhnya enggak ada masalah,” tuturnya.
“Jangan, kalau itu takut berarti kita mundur jauh, saya 35 tahun 2 bulan di polisi, polisi enggak ada takutnya untuk kalau bagi pelanggar ya pelanggar hukum ya di situ jadi mudah-mudahan lebih berani daripada polisi sebelum-sebelum saya gitu,” terang Oegroseno.