KKP Ungkap Tak Bisa Selidiki Kasus Pagar Laut: Hanya Kenakan Denda
ORINEWS.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan soal kewenangannya terkait dengan penanganan kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km.
Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.
“Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (23/1).
Berbeda dengan kasus perikanan, Rudy merinci kewenangan KKP mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, sampai pemberkasan.
“Di UU Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” bebernya.
Dia menegaskan dalam kasus pagar laut, KKP melakukan pemeriksaan bukan proses penyelidikan, tapi pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.
“Apabila memang nantinya harapannya kuat sekali kepada KKP untuk bisa melakukan tindak, pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, itu memang perlu ada penguatan dan ada legitimasi kami dalam UU Kelautan,” kata dia.
KKP menekankan selalu berhati-hati dalam menentukan langkah. Kementerian ini juga mengklaim terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
“Nanti kami akan coba untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadiobscure(samar) semuanya dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” tegas Rudy.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono menjelaskan penyelidikan pagar laut sudah diserahkan kepada KKP. Ia mengklaim langkah-langkah itu diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.