KPK Diminta Periksa Anggota Komisi XI DPR dan Gubernur BI Terkait Dana CSR Bank Indonesia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjalani perintah Presiden Prabowo Subianto dalam mengejar pelaku tindak pidana korupsi.

Termasuk kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga melibatkan seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dengan nilai cukup fantastis.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno berpendapat, KPK perlu mengungkap dan memeriksa seluruh anggota Komisi XI dan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Advertisements

“Tentu perlu diungkap. Publik penasaran siapa saja yang dapat dana CSR itu,” kata Adi kepada media, Senin 27 Januari 2025.

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan, pada pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo terlihat sangat bersemangat saat menyuarakan pemberantasan korupsi.

Advertisements

Untuk itu Adi meminta KPK menuntaskan apa yang menjadi temuannya, dan mengejar para pelakunya.

“Katanya koruptor bakal dikejar sampai angkasa sekalipun. Ini saatnya lakukan itu,” tutup Adi.[source:rmol]

Exit mobile version