TERBARU

Hukum

Mahfud MD Soroti Sengkarut Pagar Laut Tangerang: Desak Penegakan Hukum Tegas

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritisi lambannya penanganan hukum terkait sengkarut pagar laut di Tangerang. Menurut Mahfud, kasus tersebut seharusnya sudah ditangani sebagai perkara pidana mengingat adanya dugaan kolusi, korupsi, serta penerbitan sertifikat ilegal.

“Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik, karena di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dan dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tulis Mahfud MD di akun X miliknya, Senin (27/1/2025).

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Mahfud menilai langkah pemerintah saat ini masih terbatas pada ranah hukum administrasi dan teknis, seperti pembongkaran pagar. Padahal, menurutnya, tindakan ini belum menyentuh akar masalah yang mengarah pada tindak pidana.

“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” ujar Mahfud.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Dugaan Sertifikat Ilegal dan Peran Oknum

Sebelumnya, Mahfud MD juga menduga ada keterlibatan ‘orang dalam’ dalam penerbitan sertifikat di area perairan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara itu meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

BACA JUGA
Bule Lapor Kena Jambret Dimintai Rp200 Ribu oleh Polisi, Dua Personil Polsek Kuta Disanksi Patsus

Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

“Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujar Mahfud, Rabu (22/1/2025).

Diketahui, ada 263 bidang tanang dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang juga terbit di area pagar laut di Tangerang ini.

Dengan jumlah tak sedikit itu, Mahfud pun menduga penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut memiliki tendensi ke arah pidana terkait kolusi.

“Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, pengusutan masalah sertifikat pagar laut ini juga tak begitu sulit.

Karena pemerintah bisa langsung menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.

“Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” imbuh Mahfud.

Respon Kejaksaan Agung

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memastikan, Kejagung terus memantau perkembangan masalah pagar laut.

Meski demikian, Kejagung mendahulukan lembaga-lembaga yang jadi lini sektor terkait dalam polemik ini.

“Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini.”

BACA JUGA
Raffi Ahmad Keterlaluan Flexing Mobil Pribadi Dikawal Patwal

“Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya,” kata Harli, Jumat (24/1/2025).

Harli mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara pagar laut ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat pagar laut ini terindikasi tindakan korupsi.

Jika ditemui unsur-unsur terkait tindak pidana tersebut, Kejagung akan proaktif untuk mengusut kasus ini.

“Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi.”

“Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat.”

“Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani,” terang Harli.[]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.