ORINEWS.id – Kasus pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi diduga melanggar hukum. Bahkan, menurut mantan Menkopolhukam Mahfud MD, pelakunya bisa diseret ke ranah pidana.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd baru-baru ini.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik,” katanya dikutip pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Menurutnya, dugaan pelanggaran terkait hal itu sudah sangat kuat.
“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” tanya Mahfud heran.
Sebelumnya, disitat dari channel YouTube TVAsuransi, Mahfud MD mengungkapkan, bahwa dulu publik masih berpendapat itu dilakukan oleh orang-orang secara ilegal, dan bukan pemerintah yang mengeluarkan semacam sertifikat atau atau izin.
“Sehingga kita pada waktu itu ya tinggal bersikap aja bagaimana pemerintah menyelesaikan ini, karena ada fakta penyerobotan dan penerobosan,” ujarnya.
Adapun yang dimaksud adalah penyerobotan terhadap bagian laut. Kemudian ada penerobosan terhadap hukum secara ilegal.
“Yang kemudian saya juga ikut mendengar tuh apa yang disampaikan oleh Pak Nusron itu bahwa sertifikat itu ternyata ada,” ujarnya.
Mahfud MD lantas menegaskan, bahwa HGB atau hak guna bangunan itu seharusnya di tanah, bukan di air.
“Itu bayangkan, ada HGB dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh nggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB. Ini jelas pelanggaran hukum,” tuturnya.
Menurut Mahfud, pasti ada orang dalam dan kasus ini tidak main-main. Ia menilai ada unsur pidana atau kolusi.
“Nggak mungkinlah ya bisa keluar HGB sebanyak itu. Bahkan yang saya dengar itu katanya sudah ada proyeksi kaplingnya. Pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasilah yang mengurus ini,” bebernya.
Tercatat, ada sebanyak 263 bidang di kawasan pagar laut. Itu atas nama PT Intan Agung Makmur 20 bidang, kemudian PT Cahaya Inti Sentosa.
Lalu ada bidang atas nama perseorangan. Dan sebanyak 17 bidang dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Nah ini menjadi makin rumit masalahnya. Kemarin nggak ada yang mengaku. Nah sekarang sudah mulai ada yang ngaku, oh ternyata ada sertifikatnya. Ini harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.
“Saya tidak berpendapat bahwa ini pelanggaran hukum administrasi kesalahan administratif. Kalau kayak gini tendensinya pidana,” sambungnya.
“Tendensinya kolusi sampai begitu banyak (bidang), ratusan. Jadi bukan semata administrasi, bukan mata salah ketik,” timpal mantan Hakim MK tersebut.
Bahkan, Mahfud meyakini ada unsur kongkalikong dalam kasus pagar laut.
“Oleh sebab itu harus diusut dan tidak tidak sulit mengusutnya kan ada kantor yang disebut. Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) itu tadi kan nyebut 263 itu kan berarti nama di situ ada nomor, ada tanggal, pasti ada yang tanda tangan. Nah mulai dari situ mulai dari situ.”[]