ORINEWS.id – Keputusan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi, dinilai dapat berimbas serius terhadap kelancaran pemerintahan daerah.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Nasrul Zaman, menyebut keputusan tersebut berpotensi menggagalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar periode 2025–2030 yang dihasilkan dari Pilkada 2024.
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah terganggunya proses tata kelola keuangan daerah. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar 2025 yang memerlukan tanda tangan Sekda, kini tidak dapat diproses akibat kekosongan jabatan tersebut. Hal ini, menurut Nasrul, dapat berdampak langsung pada ketiadaan anggaran untuk mendukung pelantikan pejabat daerah baru.
“Keputusan gegabah dan emosional ini membuat Aceh Besar menjadi riuh dan ricuh. Masyarakat mempertanyakan sikap sewenang-wenang Penjabat Bupati terhadap Sekda Sulaimi sejak awal masa jabatannya,” ujar Nasrul dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (26/1/2025).
Ia menilai perilaku Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar yang dinilai semena-mena ini merupakan preseden buruk dalam pemerintahan Aceh Besar.
“Ini baru pertama kali terjadi, dan kita sangat menyayangkan situasi seperti ini. Hal ini menjadi contoh buruk dalam pelaksanaan pemerintahan,” katanya.
Nasrul berharap kepemimpinan Aceh Besar yang baru nantinya mampu membawa perubahan positif.
“Kita berharap pemimpin yang baru dapat menghadirkan harapan dan keteladanan, sehingga luka akibat kezaliman pemimpin sebelumnya bisa terlupakan,” tutupnya.[]