TERBARU

NasionalNews

BPN Akui Tak Tahu Soal Penerbitan Sertifikat HGB Pagar Laut, Jokowi Akhirnya Buka Suara

image_pdfimage_print

ORINEWS.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang kini berpolemik.

Tak hanya di pesisir Kabupaten Tangerang, pagar laut diungkapkan Jokowi diketahui ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga Laut Surabaya, Jawa Timur.

Advertisements
DPRA - ISRA MI'RAJ

Dia meminta agar poses legal penerbitan sertifikat tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Ya, yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak. Betul atau tidak betul. Itu kan proses dari kelurahan, proses ke kecamatan, proses di Kantor BPN kabupaten. Kalau untuk SHM-nya,” jelas Jokowi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Advertisements
BANK ACEH - ISRA MI'RAJ

Demikian pula untuk SHGB, lanjutnya, bisa dicek di Kementerian apakah proses penerbitannya legal atau tidak.

Tak hanya di Tangerang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pemeriksaaan penerbitan sertifikat juga harus dilakukan di area pagar laut Bekasi, Jawa Timur, dan daerah lainnya.

“Itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi juga ada di Jawa Timur dan tempat lain. Saya kira yang paling penting cek itu,” ujar Jokowi.

Temuan 656 Hektar HGB di Laut Surabaya

Pernyataan Jokowi tersebut merujuk viralnya polemik pagar laut.

Setelah sebelumnya ditemukan di Tangerang, kini kasus serupa juga mencuat di Laut Timur Surabaya.

Temuan baru ini dibagikan oleh akun X @thanthowy yang mengungkapkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya yang mencakup area seluas 656 hektare.

Menurut @thanthowy, temuan tersebut diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulis akun @thanthowy dikutip dari Kontan pada Selasa (21/1/2025).

BACA JUGA
Jokowi: 161 Proyek Strategis Nasional Rampung, Serap 11 Juta Tenaga Kerja

Sebelumnya, kasus di Tanggerang banyak mencuri perhatian publik dan menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Lantas @thanthony juga menyinggung ihwal maraknya pagar laut yang ditemukan beberapa waktu terakhir ini. Dia mengingatkan berdasarkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 telah melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB) di atas perairan.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan,” pungkasnya.

Pemilik 30,16 kilometer Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang yang diterbitkan pada tahun 2023.

Ratusan bidang tersebut terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut yang t diterbitkan pada 2023.

Nusron Wahid menyampaikan, telah menemukan ada praktik ilegal dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Tindakan pejabat ATR/BPN yang melanggar pidana itu dia sebut sebagai maladministratif.

“Itu karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).

Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Sebagai komitmennya menguak kasus ini, Nusron membatalkan 50 sertifikat tanah yang diduga tidak sesuai dengan hukum.

BACA JUGA
YLBHI: Ada 10 Faktor Jokowi Dicap sebagai Tokoh Terkorup di Dunia

Langkah itu dilakukan usai pihaknya melakukan investigasi terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Dalam prosesnya, Nusron juga menandatangani Permohonan Pembatalan SK SHGB dan SHM yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Tanggapan Warga Soal Pembatalan SK SHGB dan SHM

Pembatalan SK SHGB dan SHM tersebut ditanggapi Rudianto (35) Ketua RT 06 Kejaron 11 mengungkap bagaimana batas empang, yang dulu menjadi pemisah antara daratan dan lautan, kini telah tergerus.

Rumah serta empang milik warga yang dulunya berdiri kokoh tak jauh dari tepi pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang itu kini harus berpindah jauh dari bibir laut, menjauh dari ancaman air yang semakin mendekat.

“Kalau empang sih memang dulu batasnya, kalau nggak salah, itu yang ada patokannya tuh di sana (menunjuk tumpukan bambu), yang paling tengah tuh. Itu empang,” kata Rudianto.

Memang, sejak tahun 2000-an, air laut mulai merangsek lebih jauh ke daratan, bahkan mengancam keberadaan empang yang dulunya menjadi tumpuan hidup sebagian warga.

Ia masih mengingat betul perubahan daratan pinggir laut yang kini telah berubah menjadi air laut sepenuhnya.

Hampir satu kilometer yang dahulu daratan, kini telah menjadi perairan.

“Air sudah mulai ke sini, karena abrasi dekat empang itu,” tambah Rudianto.

Perubahan ini pun membuat sebagian besar warga yang memiliki empang memilih untuk tidak lagi merawatnya, karena usaha itu sia-sia jika nantinya harus digusur oleh air laut.

Desa Kohod kini menjadi saksi bisu dari dampak abrasi laut yang semakin menghantui kehidupan warga setempat.

Dulu, wilayah ini adalah rumah bagi banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada laut dan empang, namun kini mereka harus menghadapi kenyataan pahit bahwa tanah yang mereka huni semakin tergerus oleh waktu dan alam.

KKP Periksa Perusahaan Pemilik SHGB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebutkan oleh Nusron terkait pagar laut Tangerang. Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.

BACA JUGA
PKK Dukung Program Persiapan Calon Pengantin

“Kenapa saya kaget? karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi,” jelasnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.

ATR Tak Tahu Soal penerbitan SHGB dan SHM

Terkait hal tersebut, mantan Menteri ATR/ BPN Raja Juli, mengaku tidak tahu mengenai penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

Tanggapan itu menjawab pernyataan bahwa sertifikat pagar laut sudah terbit sejak 2023, di mana kala itu dia menjabat sebagai Wakil Menteri ATR.

“Saya, haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” kata Raja Juli, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.

Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Kehutanan itu menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan SHGB adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang dan pembatalannya dilakukan oleh Kakanwil Banten.

“Kakanwil Banten satu level di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

“Sesuai Permen 16 tahun 2022, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

“Begitulah regulasi yang berlaku. Sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” sambungnya.

Sebab itu, ia pun menilai langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah tepat jika pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.

Ia pun menyatakan mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus pagar laut Tangerang tersebut kepada Nusron serta aparat penegak hukum.[source:wartakotalive]

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.